SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mempersilahkan bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman pada momen lebaran Idul Fitri tahun ini untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kasus pencurian.
“Polda Banten membuka layanan penitipan kendaraan di Polda, Polres, maupun Polsek bagi masyarakat yang mudik,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Kapolda Hengki mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Polda Banten dalam menjaga keamanan harta benda masyarakat selama momen mudik berlangsung.
“Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih tenang bersama keluarga di kampung halaman,” jelasnya.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, seperti memeriksa instalasi listrik, mengunci pintu dan jendela, serta memberi informasi kepada tetangga atau pengurus lingkungan setempa,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya. Namun demikian, sebelum menitipkan kendaraan, masyarakat wajib melapor atau berkoordinasi dengan petugas agar diarahkan lokasi parkir kendaraan.
Selain itu, penitipan kendaraan juga dibatasi mengingat kapasitas ruang parkir yang terbatas. “Bagi yang mau mudik silahkan untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat,” katanya.
Penitipan kendaraan tersebut juga dibatasi waktunya. Warga hanya diperbolehkan menitipkan kendaraan pada saat momen mudik lebaran saja. “Khawatir nanti menganggu masyarakat lain kalau terlalu lama di kantor polisi,” tutur Maruli.
Editor: Bayu Mulyana











