LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi melayangkan surat audiensi sekaligus laporan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya strategis untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Banten, khususnya pada paket pekerjaan proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana.
Proyek tersebut merupakan Bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 dari Kementerian PU yang dilaksanakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
GAMMA menilai, pekerjaan preservasi yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan spesifikasi teknis Bina Marga, terutama pada item pekerjaan rigid beton.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja yang telah disepakati antara BPJN Banten dengan kontraktor pelaksana.
“Dalam konstruksi pekerjaan jalan yang dibiayai anggaran negara, setiap tahapan wajib memenuhi spesifikasi teknis Bina Marga, gambar rencana dan detail engineering design (DED), Rencana Mutu Kontrak (RMK), serta ketentuan administrasi,” terang Ketua GAMMA Lebak, Hasyim, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Maret 2026.
Hasyim menegaskan, apabila pengerjaan proyek dilakukan secara asal-asalan, maka hal tersebut akan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
“Apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan kontrak, maka hal tersebut berpotensi menurunkan mutu struktur perkerasan, memperpendek umur layanan jalan, serta berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Reporter: Nurandi










