SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait kepengurusan dokumen tanah di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Meski identitasnya telah diketahui, calon tersangka tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Sudah ada (calon tersangka-red), cuma sekarang masih dalam pendalaman,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Rabu 4 Maret 2026.
Lutfi berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Ia membenarkan bahwa perkara tersebut masih didalami terkait unsur tindak pidananya.
“Proses penyidikan ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidananya,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Landak tersebut.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, tim penyidik gabungan dari bidang Pidana Khusus, Intelijen, dan Datun melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang. Penggeledahan dimulai sekira pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di lantai dua dan tiga tersebut, penyidik menyita 20 unit ponsel. Ponsel tersebut diketahui milik pegawai berstatus ASN maupun honorer.
“Iya, ada 20 ponsel yang kami sita dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin (di Kantor Pertanahan Kota Serang-red),” ujarnya.
Selain ponsel, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa satu unit komputer, dua unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp228.150.000. Khusus uang tunai, penyidik menemukannya di tiga ruangan berbeda. Diduga, uang ratusan juta tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Uang ini sedang dipastikan asal-usulnya. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Lutfi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dan staf yang berjumlah sekitar 20 orang tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai sejumlah minibus.
Tim tersebut tampak mengenakan rompi berwarna hitam-merah. Di bagian belakang rompi tertulis Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang. Mereka langsung masuk ke dalam kantor dan menyasar lantai dua dan tiga.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten, lantai tersebut merupakan tempat pelayanan pengukuran dan pendaftaran tanah. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Tim keluar dari ruangan sekitar pukul 17.30 WIB.
Mereka membawa sejumlah kontainer boks dan kardus yang berisi dokumen.
“Ya banyak (penyitaan-red), ada dokumen, barang elektronik, dan sebagainya,” tutur Lutfi.
Hingga Rabu malam kemarin, Radar Banten belum mendapat klarifikasi terkait penggeledahan dan penyitaan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapat jawaban.
*Reporter: Fahmi











