PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang berharap dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 2026.
Harapan tersebut disampaikan Koordinator ASN PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang, Nunu.
Menurutnya, pemberian THR bagi ASN saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, baik bagi ASN, pegawai BUMN, maupun karyawan swasta.
Besaran THR sendiri telah diatur secara proporsional sesuai dengan besaran gaji bulanan. Namun bagi PPPK Paruh Waktu, THR masih sebatas harapan.
Hal itu karena meskipun secara status termasuk ASN, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dinilai masih berada di bawah rata-rata. Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah membagi pegawai ASN menjadi tiga kategori, yakni ASN PNS, ASN PPPK Penuh Waktu, dan ASN PPPK Paruh Waktu.
Khusus ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu, dipastikan akan menerima THR. Namun untuk ASN PPPK Paruh Waktu, hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal secara status mereka sama-sama merupakan abdi negara.
Koordinator PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang, Nunu mengatakan, seluruh PPPK Paruh Waktu berharap dapat memperoleh THR.
“Karena PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam diktum pertama keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Apabila PPPK Paruh Waktu telah diakui pemerintah sebagai pegawai ASN, menurut Nunu, maka seharusnya mereka juga berhak mendapatkan THR dari negara. Hal itu mengacu pada ketentuan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
“Dalam Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara bahkan dikategorikan termasuk CPNS, bukan hanya PNS, demikian juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara,” ujarnya.
Nunu menegaskan, secara aturan PPPK Paruh Waktu sudah jelas termasuk ASN. Namun dalam praktiknya, mereka merasa belum diperlakukan secara adil.
“Jadi PPPK Paruh Waktu ini masih seperti anak tiri. Padahal di tengah kondisi ekonomi seperti ini dan dengan gaji kami yang masih terbatas, adanya THR tentu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran Idul Fitri,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan THR juga kepada PPPK Paruh Waktu, khususnya di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas seperti Kabupaten Pandeglang.
“Kalau bisa pemerintah menyisihkan anggaran satu hari atau seminggu menjelang Lebaran untuk diberikan kepada ASN PPPK Paruh Waktu. Saat ini gaji kami hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan,” ujarnya.
Reporter: Purnama Irawan











