slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Status Sama ASN, PPPK Paruh Waktu Berharap Dapat THR

Purnama Irawan by Purnama Irawan
05-03-2026 11:58:36
in Kota Serang
Status Sama ASN, PPPK Paruh Waktu Berharap Dapat THR
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang berharap dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 2026.

Harapan tersebut disampaikan Koordinator ASN PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang, Nunu.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Lebak Cairkan THR PPPK Paruh Waktu, Diterima Satu Kali Gaji Pokok

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Menurutnya, pemberian THR bagi ASN saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, baik bagi ASN, pegawai BUMN, maupun karyawan swasta.

Besaran THR sendiri telah diatur secara proporsional sesuai dengan besaran gaji bulanan. Namun bagi PPPK Paruh Waktu, THR masih sebatas harapan.

Hal itu karena meskipun secara status termasuk ASN, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dinilai masih berada di bawah rata-rata. Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah membagi pegawai ASN menjadi tiga kategori, yakni ASN PNS, ASN PPPK Penuh Waktu, dan ASN PPPK Paruh Waktu.

Khusus ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu, dipastikan akan menerima THR. Namun untuk ASN PPPK Paruh Waktu, hingga kini belum ada kejelasan.

Padahal secara status mereka sama-sama merupakan abdi negara.

Koordinator PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang, Nunu mengatakan, seluruh PPPK Paruh Waktu berharap dapat memperoleh THR.

“Karena PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam diktum pertama keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Apabila PPPK Paruh Waktu telah diakui pemerintah sebagai pegawai ASN, menurut Nunu, maka seharusnya mereka juga berhak mendapatkan THR dari negara. Hal itu mengacu pada ketentuan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

“Dalam Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara bahkan dikategorikan termasuk CPNS, bukan hanya PNS, demikian juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara,” ujarnya.

Nunu menegaskan, secara aturan PPPK Paruh Waktu sudah jelas termasuk ASN. Namun dalam praktiknya, mereka merasa belum diperlakukan secara adil.

“Jadi PPPK Paruh Waktu ini masih seperti anak tiri. Padahal di tengah kondisi ekonomi seperti ini dan dengan gaji kami yang masih terbatas, adanya THR tentu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran Idul Fitri,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan THR juga kepada PPPK Paruh Waktu, khususnya di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas seperti Kabupaten Pandeglang.

“Kalau bisa pemerintah menyisihkan anggaran satu hari atau seminggu menjelang Lebaran untuk diberikan kepada ASN PPPK Paruh Waktu. Saat ini gaji kami hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan,” ujarnya.

Reporter: Purnama Irawan

Tags: pppk paruh waktruTHRTHR PPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buat Nyaman Peziarah, Situs Makam Syekh Asnawi Akan Direvitalisasi

Next Post

Hasil Penelitian Badan Geologi, Semua Kecamatan di Lebak Rawan Bencana Pergerakan Tanah

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Lebak Cairkan THR PPPK Paruh Waktu, Diterima Satu Kali Gaji Pokok

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Next Post
Hasil Penelitian Badan Geologi, Semua Kecamatan di Lebak Rawan Bencana Pergerakan Tanah

Hasil Penelitian Badan Geologi, Semua Kecamatan di Lebak Rawan Bencana Pergerakan Tanah

Khairo Tour & Travel Perkuat Jaringan di Banten, Tekankan Pelayanan “Full Ibadah” bagi Calon Jemaah

Khairo Tour & Travel Perkuat Jaringan di Banten, Tekankan Pelayanan "Full Ibadah" bagi Calon Jemaah

KB Pria di Pandeglang Diklaim Capai 80 Persen, Akseptor MOP 12 Orang

KB Pria di Pandeglang Diklaim Capai 80 Persen, Akseptor MOP 12 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 17:51

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit terhadap izin operasional PT Merak...

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

by Mulyadi
Selasa, 26 Mei 2026 17:29

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan peralatan usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak