PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dikeluhkan warga. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku kesulitan mengurus administrasi pencetakan hasil uji KIR.
Keluhan tersebut muncul karena proses pencetakan bukti hasil uji KIR disebut mengalami kendala. Warga menilai pelayanan administrasi menjadi terhambat dan memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Kondisi itu diduga terjadi akibat adanya perbaikan aplikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang digunakan dalam sistem pelayanan uji kendaraan bermotor.
Akibat gangguan tersebut, proses administrasi, khususnya pencetakan hasil uji KIR, belum dapat berjalan normal hingga sistem kembali diperbaiki. Hal itu membuat sejumlah masyarakat merasa kecewa terhadap pelayanan di Dishub Pandeglang.
Salah seorang warga Pandeglang, Iwan Setiawan mengaku mengalami kesulitan saat mengurus administrasi uji KIR mobil miliknya. Ia mengaku sudah mencoba mengurus uji KIR sejak Januari 2026. Namun hingga kini kendala tersebut belum juga terselesaikan.
Iwan mengatakan masa berlaku uji KIR mobilnya akan habis pada 22 Januari 2026. Ia kemudian datang ke lokasi uji KIR Pandeglang pada 20 Januari untuk melakukan perpanjangan.
“Pas saya datang ke tempat uji KIR Pandeglang, katanya lagi ada perbaikan aplikasi dari Kementerian Perhubungan. Jadi belum bisa diproses,” kata Iwan, Senin 8 Maret 2026.
Karena khawatir masa berlaku KIR kendaraannya habis, Iwan sempat menanyakan kemungkinan melakukan uji KIR di daerah lain. Ia kemudian diarahkan mencoba di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Namun saat tiba di sana, proses uji KIR tetap tidak bisa dilakukan.
“Katanya masih belum update dari Pandeglang, jadi tetap tidak bisa diproses. Akhirnya saya pulang lagi,” ujarnya.
Iwan mengaku sempat meminta solusi kepada petugas karena mobil tersebut digunakan untuk bekerja. Ia khawatir jika tetap beroperasi di jalan, kendaraannya bisa terkena razia karena masa berlaku KIR telah habis.
Menurutnya, pada awalnya petugas tidak memberikan surat keterangan sebagai pegangan. Beberapa hari kemudian, ia baru menerima surat keterangan dalam bentuk file PDF yang diminta untuk dicetak sendiri.
“Di surat itu tertulis berlaku sampai 5 Maret. Tapi sampai sekarang juga belum bisa diproses,” katanya.
Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan daerah lain yang sempat mengalami pembaruan aplikasi serupa, namun pelayanan dapat kembali normal dalam waktu relatif cepat.
“Di daerah lain seperti Tangerang atau Jakarta juga sempat ada pembaruan aplikasi, tapi cepat normal lagi. Kalau di Pandeglang sampai sekarang belum juga,” ujarnya.
Iwan berharap pelayanan uji KIR di Pandeglang dapat segera kembali normal sehingga masyarakat tidak terus mengalami kendala administrasi.
“Harapannya pelayanan bisa lebih baik lagi seperti di daerah lain. Jangan sampai masyarakat cuma diberi kertas tanpa kejelasan kapan bisa normal lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan melalui sambungan telepon WhatsApp yang dilakukan wartawan belum direspons hingga berita ini diturunkan.











