LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak terpaksa ditutup sementara operasionalnya.
Langkah penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar dalam pengelolaan dapur.
Koordinator wilayah program SPPG di Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga Maret 2026 terdapat lima dapur SPPG yang mendapat sanksi penutupan sementara.
“Ada yang di-suspend. Kemarin yang sudah mengajukan operasional kembali ada dua. Kemudian ada tambahan lagi sekitar tiga SPPG yang kena suspend lagi,” kata Asep Royani saat dihubungi melalui telepon, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 109 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak, lima di antaranya saat ini tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.
“Ada lima. Itu sepanjang tahun 2025 sampai dengan Maret tahun ini,” ujarnya.
Menurut Asep, penghentian sementara dilakukan karena beberapa dapur belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dalam program tersebut.
“Ada salah satu SPPG yang di-suspend gara-gara menu. Jadi, ada menu pada bulan kemarin yang kurang sesuai standar. Akhirnya kemarin diberikan SP (Surat Peringatan) dan juga suspend,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula dapur SPPG yang belum memenuhi standar fasilitas penunjang, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Ada juga yang lainnya seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Permasalahannya belum sesuai standar sehingga diberikan waktu untuk memperbaiki dan harus di-suspend terlebih dahulu,” terangnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











