• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bandar Sabu Ditangkap di Lebakwangi Serang, Polisi Amankan Ratusan Paket Siap Edar

Fahmi by Fahmi
Minggu, 15 Maret 2026 17:25
in Hukum
Bandar Sabu Ditangkap di Lebakwangi Serang, Polisi Amankan Ratusan Paket Siap Edar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Suherman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di wilayah Lebakwangi, Kabupaten Serang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, rumah terdakwa Suherman digerebek petugas pada 27 Oktober 2025. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah rekan Suherman, Bayhaki, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 775 bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa toples plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, dikutip Minggu, 15 Maret 2026.

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.

Di tempat itu, polisi kembali menemukan 600 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam lakban hitam di dalam tas berwarna hijau.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Suhendra, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Dari tangan terdakwa Suhendra, polisi menyita dua unit telepon seluler, timbangan digital, serta tas selempang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap JPU.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, narkotika golongan I bukan tanaman tersebut sebelumnya merupakan tiga paket besar dengan berat sekitar 300 gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar 0,8 gram untuk diperjualbelikan.

JPU juga menyebutkan Bayhaki telah menyetor uang sekitar Rp90 juta untuk pembelian sabu tersebut melalui transfer ke rekening bank yang dikirim Suhendra.

Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kristal putih yang disita dari para tersangka positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa Suherman didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan berat melebihi lima gram,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: bandar sabuPengadilan Negeri Serangpolres serangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Arus Mudik Lebaran 2026 H-7, Sebanyak 72.735 Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Next Post

H-6 Mudik Lebaran 2026, 8.899 Penumpang dan 6.524 Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan

Next Post
H-6 Mudik Lebaran 2026, 8.899 Penumpang dan 6.524 Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan

H-6 Mudik Lebaran 2026, 8.899 Penumpang dan 6.524 Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan

Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

calon jemaah haji Lebak

Wakil Bupati Amir Hazah Minta Calon Jemaah Haji Lebak Jaga Kesehatan dan Mental

by Nurabidin
Jumat, 16 Oktober 2026 16:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta agar para calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1447...

161 Warga Serpong Lagoon Jadi Korban Air Bakteri

161 Warga Serpong Lagoon Jadi Korban Air Bakteri, Pemkot Tangsel Belum Tetapkan KLB

by Syaiful Adha
Jumat, 16 Oktober 2026 16:43
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait gangguan kesehatan yang dialami...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.