slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Sebut Edaran Penerima BOS Pendidikan Tidak untuk Guru Sertifikasi Sudah Sesuai Aturan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
19-03-2026 17:12:55
in Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menanggapi soal pernyataan dari Forum PPPK Paruh Waktu.

Pernyataan tersebut berupa pertanyaan mengenai surat edaran yang mereka keluarkan, terkait guru yang sudah sertifikasi. tetapi tidak dapat menerima honor dari dana BOS Pendidikan.

Baca Juga :

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut sudah sesuai dengan aturan main penggunaan dana BOS pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 8 tahun 2026, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, yakni pasal 43 ayat 2 hurif d dijelaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor melalui BOS Pendidikan adalah guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan aturan mengenai guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak boleh menerima honor dari dana BOS diatur dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026.

“Ada aturannya, jangan semu menyalahkan pemerintah daerah, pemberlakuan itu untuk seluruh Indonesia. Tidak hanya di Kabupaten Serang,” katanya, Kamis 19 Maret 2026.

Ia mengatakan, regulasi mengenai penyaluran BOS pendidikan sudah diatur melalui regulasi yang ada. Sehingga daerah tidak bisa serta Merta membuat regulasi yang bertabrakan dengan aturan di atas.

“Acuan kita pada Permendikdasmen, disata diatur mengenai Juknis penggunaan dana BOS. Yang sudah mendapatkan sertifikasi itu tidak dibayarkan honornya melalui dana BOS. Dari dulu juga mereka yang sudah dapat sertifikasi tidak pernah dibayarkan melalui BOS,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa kategori PPPK paruh waktu yang berhak mendapatkan honor dari dana BOS, diantaranya ialah tenaga kependidikan seperti operator sekolah dan penjaga sekolah, serta pendidik yakni guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

“Saat ini mereka memnanding-mabdingkan. Sekarang lihat insentif yang diberikan Pemkab Serang lebih besar dari daerah lain. Kita lihat Kota Serang berapa yang diberikan daerah untuk PPPK paruh waktu, kan sekarang jauh lebih besar dari yang lain,” ujarnya.

Abidin menegaskan jika aturan tersebut berlaku secara nasional, untuk itu ia mengaku merasa bingung jika ada klaim satu daerah membayarkan gaji bagi guru sertifikasi melalui dana BOS.

“Apa yang kami sampaikan perpaacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bukan hanya berlaku untuk Kabupaten Serang saja melainkan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Editor Daru

Tags: dana BOSDindikbud Kabupaten SerangHonor Gurukabupaten serangPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Waspada Campak Saat Mudik Lebaran 2026: Kadinkes Banten Minta Orang Tua Protektif Terhadap Bayi

Next Post

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang

Related Posts

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI
Berita Utama

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 29 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini masih berlanjut....

Read moreDetails

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Sengketa Aset Pemkot Serang dan Pemkab Serang Berpotensi Dibawa ke DPOD

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Pemkab Serang Upayakan Solar untuk PLTD Pulo Tunda

Next Post
RSUD Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Tinjau RSUD Kabupaten Tangerang

Terminal Kadubanen

Viral Pemudik Keluhkan Tarif Parkir di Terminal Kadubanen, Ini Kata Dishub Pandeglang

Stasiun Rangkasbitung

Mudik dan Libur Lebaran, Stasiun Rangkasbitung Jadi Titik Favorit Pengguna Commuter Line

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak