PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluhan soal tarif parkir di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, sempat ramai di media sosial (Medsos).
Sejumlah pemudik mengaku keberatan karena tetap dikenakan biaya parkir meski hanya singgah untuk beristirahat.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan. Kasi Pengelolaan Terminal Dishub Pandeglang, Suhaedi, mengatakan pungutan parkir di Terminal Kadubanen sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, pengenaan retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 28 Desember 2023.
“Ya itu kan sudah ada payung hukumnya, sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tertera di situ, parkir khusus terminal,” kata Suhaedi, Kamis 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang parkir atau berhenti untuk beristirahat di kawasan Terminal Kadubanen tetap dikenakan tarif parkir. Rinciannya, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, minibus Rp 3.000, dan kendaraan besar Rp 10.000.
“Jadi yang dikenakan tarif parkir itu ada dua sesuai Perda, yakni parkir khusus terminal, parkir tepi jalan, dan parkir di luar bahu jalan,” ujarnya.
Suhaedi menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru karena sudah lama diterapkan di kawasan terminal.
Menurutnya, kemungkinan pemudik yang mengeluh itu baru pertama kali singgah di Terminal Kadubanen sehingga merasa kaget saat dikenakan tarif parkir.
“Mungkin orang tersebut datang ke terminal, pas dia baru kali ini datang ke terminalnya. Jadi kaget mungkin ya gitu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, di media sosial beredar keluhan dari pemudik terkait biaya parkir di Terminal Kadubanen Pandeglang. Keluhan muncul karena pemudik mengaku hanya beristirahat sejenak, namun tetap diminta membayar tarif parkir.
Editor Daru











