PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluhan pemudik soal tarif parkir di Terminal Kadubanen, Pandeglang, Banten, viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meminta agar penjelasan disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Saat ditemui usai meninjau Terminal Kadubanen, Dewi mengarahkan pertanyaan awak media kepada Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto, yang saat itu turut mendampinginya. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah teknis Dishub.
“Nanti lewat Dishub, mana tadi Kadishub? Itu kan pertanyaan teknis ya, nanti biar disampaikan sama Kadishub,” kata Dewi.
Sementara itu, Rudiyanto belum memberikan penjelasan tegas saat ditanya soal keluhan yang disampaikan para pemudik.
Ketika kembali dicecar pertanyaan mengenai aduan masyarakat, khususnya pemudik yang mengeluhkan tetap dikenakan karcis parkir meski hanya singgah untuk beristirahat di terminal, ia menyebut kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan.
“Udah lama itu, udah ada dari dulu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 28 Desember 2023,” kata Kadishub Rudiyanto yang dibisikan oleh Kabid Angkutan Edi Mulyadi kepada awak media.
Keluhan soal karcis parkir di Terminal Kadubanen sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah pemudik mengaku keberatan karena tetap dikenakan biaya parkir meski hanya berhenti sejenak untuk beristirahat di kawasan terminal.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











