SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JA (55), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi pada Sabtu, 28 Maret 2026. JA dituding telah menyetubuhi anak gadis tetangganya, NA (12).
Kapolsek Kasemen, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ahmad Nasihin, saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Menurut pengakuan korban, katanya, telah disetubuhi pada Januari 2026.
Lokasi tindak asusila tersebut terjadi di dalam rumah JA. “Korban dan terduga pelaku ini tinggal bertetanggaan,” ujar Nasihin, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut terjadi saat dia dipanggil masuk ke dalam rumah terduga pelaku. Di dalam rumah tersebut, korban dirayu dan diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Agar korban terbujuk, terduga pelaku disebut sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.
“Korban ini disetubuhi di dalam rumah,” kata Nasihin.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya pada Jumat, 27 Maret 2026. Pengakuan korban tersebut membuat kerabatnya melakukan pencarian terhadap pelaku.
Setelah berhasil ditemukan, pelaku diinterogasi. Kepada kerabat korban, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini mengaku telah menyetubuhi korban,” kata Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang tidak terima lantas menyerahkan pelaku ke Polsek Kasemen agar dapat diproses hukum lebih lanjut. Namun, karena kasusnya berkaitan dengan anak di bawah umur, kasusnya diserahkan ke Polresta Serang Kota.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya benar, ada kasusnya, untuk lebih lengkapnya nanti melalui humas,” tuturnya singkat.
Editor: Agus Priwandono











