CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – A. Suryadi alias Yadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Suryadi ditangkap atas peredaran narkotika dengan modus menjualnya menggunakan media sosial (medsos) Instagram.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon itu ditangkap pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap saat berada di dalam di kontrakannya.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sembilan paket kecil sabu siap edar. “Sembilan paket sabu siap edar,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 29 Maret 2026.
Terbongkar kasus ini berawal dari informasi transaksi narkotika melalui melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “Snailgood”. Selanjutnya pada Senin, 27 Oktober 2025, terdakwa memesan sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,7 juta.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer bank oleh rekannya berinisial Zidan alias Pante (DPO),” kata JPU.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Terdakwa kemudian mengambil paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan, dibungkus bekas kemasan biskuit. “Barang tersebut selanjutnya dibawa ke kontrakannya di Pulomerak,” ujar JPU.
Setibanya di lokasi, terdakwa bersama rekannya sempat mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Sisanya kemudian dipecah menjadi 12 paket kecil untuk dijual kembali.
Pada hari penangkapan, sebagian paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan. “Namun, sebelum sempat terjual, petugas Satresnarkoba Polres Cilegon lebih dulu menggerebek kontrakan terdakwa,” kata JPU.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di kantong celana. Menurut keterangan terdakwa, ia sudah dua kali melakukan pembelian sabu dari akun yang sama.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, terdakwa membeli 1,5 gram sabu seharga Rp2 juta.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti yang diamankan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Abdul Rozak











