SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka dinilai terbukti bersalah atas pencurian belasan sepatu merek Adidas.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” tulis amar putusan dikutip dari laman resmi PN Serang dikutip Kamis (28/5/2026).
Vonis tersebut telah dibacakan pada Selasa (19/5). Majelis hakim menilai ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” tulis putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 15 bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata JPU Kejari Serang, Ade Hartanto Isman.
Diuraikan dalam surat tuntutan, ketiga terdakwa melakukan dugaan pencurian secara bersama-sama pada Desember 2025. Pada saat itu ketiganya mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang.
Modusnya yakni terdakwa Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
“Terdakwa II Hari Setiawan mengajak terdakwa III Tri Hidayati luntuk bekerja sama mengambil sepatu hasil produksi perusahaan untuk dijual,” kata Ade Hartanto.
Ajakan tersebut disetujui Tri Hidayati. Selanjutnya, Hari Setiawan juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik. “Terdakwa I Erly Sumarni kemudian menyetujui ajakan tersebut,” ujar JPU.
Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” kata Ade Hartanto.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diberikan kepada Muanah. Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.
Namun saat akan dibawa keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan. “Petugas keamanan, saksi Sigit Yuwono kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalamnya,” ungkap Ade Hartanto.
Selanjutnya para terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Bahwa sepatu-sepatu tersebut seluruhnya adalah milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan masing-masing,” tutur Ade Hartanto.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp37.500.000.
Editor: Bayu Mulyana











