SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ulah nekat seorang sopir pribadi berinisial AES berujung masalah hukum. Warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang itu diduga menipu sejumlah orang termasuk bosnya, Budi Ridhollah.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Budi Ridhollah mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu dia serahkan setelah ditawarkan kerja sama usaha jasa peminjaman dana dengan keuntungan 10 persen.
“Dia bilang mau buka usaha jasa peminjaman uang dengan keuntungan 10 persen. Karena saya percaya, saya bantu. Tapi ternyata tidak benar,” katanya kemarin.
Budi mengaku kecewa dengan sikap pelaku. Apalagi, terdapat orang lain yang kini mengaku menjadi korban. “Dia menawarkan sejumlah proyek seperti pembangunan SMA Pontang, pengadaan printer, hingga pakaian dinas. Ngakunya, proyek itu punya saya,” katanya.
Korban lainnya, Kevin mengaku mengalami kerugian Rp80 juta setelah dijanjikan pelunasan mobil Mazda 2 dengan jaminan BPKB. “Dia juga diduga meminta korban mengajukan pinjaman online dengan iming-iming keuntungan. Namun, dana yang terkumpul justru tidak pernah dikembalikan,” katanya.
Berdasarkan dari pendataan sementara, total kerugian korban mencapai Rp300 juta lebih. Rinciannya, Maarid Rp60 juta, Imron Rp45 juta, Asmarudin alias Ncit Rp25 juta, Ihya Rp21 juta, Danisa Rp17 juta, serta Marheni Rp25 juta dari pinjaman online.
“Dari hasil penelusuran, uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti sewa mobil dan rumah, beli elektronik, sampai menutup utang,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban mulai curiga karena janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Saat dikonfirmasi ke Budi, ternyata proyek yang disebutkan tidak pernah ada. “Yang lapor sudah sembilan orang, lapornya di Polresta Serang Kota pada 11 Februari 2026,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Pidana Umum Polresta Serang Kota, Ipda Andi Adhyaksa, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan. Besok kami jadwalkan pemeriksaan saksi dan korban,” tuturnya singkat.
Editor: Abdul Rozak











