SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua April 2026.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme WFH akan disertai skema on-call agar pegawai tetap responsif terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
“Kelurahan, kecamatan, dan layanan langsung ke masyarakat tetap berjalan normal. Namun untuk OPD tertentu, akan ada sistem on-call,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Menurut Budi, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan fleksibilitas dalam bekerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Yang penting pelayanan ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja ASN, tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak dimulai pada Jumat pertama April karena bertepatan dengan hari libur.
“Edaran resmi sedang disiapkan. Untuk Kota Serang, WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat pekan kedua April,” ujarnya.
Nanang menambahkan, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerapkan WFH. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa.
“Tidak semua OPD WFH. Pelayanan publik tetap berjalan normal. Di Setda pun sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











