SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan merekam video dosen di dalam toilet kampus.
Mahasiswa Program D3 Perbankan dan Keuangan tersebut dilaporkan oleh dosen berinisial LNK yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta. Laporan resmi telah diajukan pada Kamis 2 April 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapor adalah LNK, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Menurutnya, MZ dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di toilet Kampus Untirta Pakupatan, Kota Serang.
Saat kejadian, korban memergoki langsung aksi pelaku dan berteriak, sehingga menarik perhatian mahasiswa lain di sekitar lokasi. “Korban memergoki pelaku dan langsung berteriak,” ujarnya.
Teriakan tersebut membuat sejumlah mahasiswa datang dan segera mengamankan pelaku. Situasi di sekitar lokasi saat itu memang sedang ramai aktivitas mahasiswa.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta. Pihak kampus kemudian memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis kepada korban.
“Satgas PPKS Untirta memberikan pendampingan, termasuk pendampingan psikologis kepada korban,” jelas Adhitya.
Ia menegaskan, pihak kampus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan asusila di lingkungan kampus,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Banten.
Editor: Mastur Huda











