slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Terancam 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
07-04-2026 16:40:31
in Hukum

Ketiga terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 7 April 2026.

Ketiganya oleh JPU Kejari Serang didakwa melakukan penggelapan dan atau pencurian sebanyak 15 sepatu dengan merk Adidas. Ketiganya, terancam pidana hingga 7 tahun penjara.

JPU Kejari Serang, Putri Khairunisa mengatakan, ketiga karyawan PT Nikomas Gemilang tersebut bernama Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Ketiganya melakukan dugaan pencurian dan atau penggelapan tersebut pada Desember 2025.

Pada saat itu ketiganya mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang. Modusnya yakni terdakwa Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.

“Terdakwa II Hari Setiawan mengajak terdakwa III Tri Hidayati untuk bekerja sama mengambil sepatu hasil produksi perusahaan untuk dijual,” katanya.

Ajakan tersebut disetujui Tri Hidayati. Selanjutnya, Hari Setiawan juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik. “Terdakwa I Erly Sumarni kemudian menyetujui ajakan tersebut,” ujar Putri.

Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.

“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” kata Putri.

Atas aksinya, Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diberikan kepada Muanah sebagai imbalan. Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Namun saat hendak keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan. “Petugas keamanan, saksi Sigit Yuwono kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalamnya,” ungkap Putri.

Selanjutnya para terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Bahwa sepatu-sepatu tersebut seluruhnya adalah milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan masing-masing,” ungkap Putri.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp37.500.000. Oleh JPU, mereka didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Para terdakwa pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, PT Nikomas Gemilang disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Ketiganya oleh JPU dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutur Putri.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Campak di Pandeglang Capai 650 Kasus, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Terpeleset ke Puli Mesin, Pekerja di PT Cemindo Lebak Meninggal Dunia

Related Posts

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid
Berita Utama

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 18:54

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio...

Read moreDetails

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Next Post

Terpeleset ke Puli Mesin, Pekerja di PT Cemindo Lebak Meninggal Dunia

Gelar Event Trail 2026, IMI Pengcab Pandeglang Promosikan Pariwisata

Pemkot Tangerang Mulai Bedah 100 Rumah Tidak Layak Huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Selasa, 14 Juli 2026 18:54
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari dan Kapolres Lebak Tegaskan Hubungan Kejaksaan-Polri Solid

by Nurabidin
Selasa, 14 Juli 2026 18:54

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Adi Rifani, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio...

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak