SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 7 April 2026.
Ketiganya oleh JPU Kejari Serang didakwa melakukan penggelapan dan atau pencurian sebanyak 15 sepatu dengan merk Adidas. Ketiganya, terancam pidana hingga 7 tahun penjara.
JPU Kejari Serang, Putri Khairunisa mengatakan, ketiga karyawan PT Nikomas Gemilang tersebut bernama Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Ketiganya melakukan dugaan pencurian dan atau penggelapan tersebut pada Desember 2025.
Pada saat itu ketiganya mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang. Modusnya yakni terdakwa Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
“Terdakwa II Hari Setiawan mengajak terdakwa III Tri Hidayati untuk bekerja sama mengambil sepatu hasil produksi perusahaan untuk dijual,” katanya.
Ajakan tersebut disetujui Tri Hidayati. Selanjutnya, Hari Setiawan juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik. “Terdakwa I Erly Sumarni kemudian menyetujui ajakan tersebut,” ujar Putri.
Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” kata Putri.
Atas aksinya, Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diberikan kepada Muanah sebagai imbalan. Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.
Namun saat hendak keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan. “Petugas keamanan, saksi Sigit Yuwono kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dan menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalamnya,” ungkap Putri.
Selanjutnya para terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Bahwa sepatu-sepatu tersebut seluruhnya adalah milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan Para Terdakwa karena hubungan kerja dan jabatan masing-masing,” ungkap Putri.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil sebesar Rp37.500.000. Oleh JPU, mereka didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Para terdakwa pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, PT Nikomas Gemilang disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ketiganya oleh JPU dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutur Putri.
Editor: Abdul Rozak











