SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten.
Pemindahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyimpanan uang daerah pada Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, bersama Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan bahwa Bank Banten merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Banten yang perlu didukung bersama oleh seluruh daerah di Banten, salah satunya melalui pemindahan RKUD.
“Kita tahu Bank Banten adalah bank milik kita bersama, milik Provinsi Banten. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memindahkan RKUD ke Bank Banten,” ujarnya.
Meski demikian, Ratu Zakiyah menegaskan terdapat sejumlah catatan penting yang harus dipenuhi Bank Banten, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah menjaga likuiditas agar mampu memberikan pelayanan optimal.
“Kami meminta Bank Banten menjaga likuiditas dengan baik agar dapat memberikan pelayanan terbaik, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam layanan perbankan,” tegasnya.
Ia juga berharap Bank Banten dapat menjalankan komitmen dengan baik dan tidak mengecewakan pemerintah daerah yang telah mempercayakan pengelolaan RKUD.
Menurutnya, kehadiran jajaran komisaris dan direksi Bank Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, serta Kepala OJK Provinsi Banten menjadi jaminan bahwa bank tersebut semakin kuat dan profesional.
“Seperti yang disampaikan Kepala OJK, jangan sampai mengecewakan Kabupaten Serang. Ini memberikan keyakinan bagi kami bahwa Bank Banten kini lebih kuat dan mampu memberikan dampak positif,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menambahkan, nilai RKUD yang dipindahkan mencapai lebih dari Rp3 triliun. Penggunaan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebutuhan lainnya.
“Nanti kita lakukan secara bertahap,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











