CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sepanjang Maret hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 120 gram dan ribuan butir obat terlarang.
Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin 13 April 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 12 orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Mereka terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengedar hingga perantara jual beli narkotika.
“Dari total 12 tersangka, sebanyak 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang lainnya sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam, namun didominasi dengan sistem nitik.
Para pelaku meletakkan barang bukti di lokasi tertentu, kemudian informasi titik lokasi diberikan kepada pembeli melalui perantara.
“Barang bukti diletakkan di beberapa titik, kemudian lokasi tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh pihak yang bertugas di lapangan,” jelasnya.
Dari sisi sebaran wilayah, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Cilegon. Di antaranya Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,61 gram telah dilakukan uji laboratorium di Puslabfor, sementara 108,98 gram disimpan di gudang barang bukti Sat Tahti.
Selain itu, polisi juga menyita 1.610 butir obat-obatan daftar G, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer.
Kapolres menambahkan, berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Editor: Abdul Rozak











