• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 09:17
in Berita Utama, Hukum
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi, dari perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar.

Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp12 miliar tersebut.

RelatedPosts

investasi Banten

Investasi Masuk Banten, Sudah Siapkah SDM Lokal?

Jumat, 2 Oktober 2026 18:59
Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
Fraksi PDI Perjuangan

PDI Perjuangan Walk Out saat Paripurna Jawaban Bupati Serang Tentang Raperda APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 18:05
Cek Kesehatan Gratis Cilegon

252 Ribu Warga Cilegon Ikut Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Banten Soroti Hipertensi dan Diabetes

Jumat, 2 Oktober 2026 17:54

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya, Rabu malam 15 April 2026.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) pada diri Galih dalam perkara tersebut. Dokumen kredit yang dipermasalahkan diketahui dibuat oleh mantan Junior Kredit Program BTN BSD, Mohamad Ridwan, untuk kemudian diajukan dalam proses pencairan.

Setelah dana dicairkan, Ridwan disebut menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

“Untuk judi online dalam beberapa akun sebesar Rp500 juta,” kata Agung.

Sebelumnya, Galih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider lima tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa Galih tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Berbeda dengan Galih, mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli, justru dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim juga tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti penerimaan dana korupsi.

“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.

Meski tidak menikmati hasil korupsi, Hadeli dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan. Data kedua debitur tersebut disebut direkayasa oleh Indra Wijaya agar dapat lolos proses pre-screening dan memorandum analisa kredit.

“Untuk dapat diloloskan dalam proses pre-screening dan memorandum analisa kredit,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Mohamad Ridwan, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara dua tahun.

Putusan tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Agung.

Editor: Mastur Huda

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Next Post

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Next Post
Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

investasi Banten

Investasi Masuk Banten, Sudah Siapkah SDM Lokal?

by Yusuf Permana
Jumat, 2 Oktober 2026 18:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arus investasi yang terus masuk ke Provinsi Banten membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan...

Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

by Adam Fadillah
Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan jabatan eselon II dan III yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.