SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi, dari perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar.
Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp12 miliar tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya, Rabu malam 15 April 2026.
Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) pada diri Galih dalam perkara tersebut. Dokumen kredit yang dipermasalahkan diketahui dibuat oleh mantan Junior Kredit Program BTN BSD, Mohamad Ridwan, untuk kemudian diajukan dalam proses pencairan.
Setelah dana dicairkan, Ridwan disebut menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.
“Untuk judi online dalam beberapa akun sebesar Rp500 juta,” kata Agung.
Sebelumnya, Galih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider lima tahun penjara.
Namun, dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa Galih tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
Berbeda dengan Galih, mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli, justru dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim juga tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti penerimaan dana korupsi.
“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.
Meski tidak menikmati hasil korupsi, Hadeli dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan. Data kedua debitur tersebut disebut direkayasa oleh Indra Wijaya agar dapat lolos proses pre-screening dan memorandum analisa kredit.
“Untuk dapat diloloskan dalam proses pre-screening dan memorandum analisa kredit,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Mohamad Ridwan, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara dua tahun.
Putusan tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Agung.
Editor: Mastur Huda










