slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Fahmi by Fahmi
16-04-2026 09:17:14
in Berita Utama, Hukum
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Galih Satria Permadi, dari perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar.

Galih dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp12 miliar tersebut.

Baca Juga :

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono dalam amar putusannya, Rabu malam 15 April 2026.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) pada diri Galih dalam perkara tersebut. Dokumen kredit yang dipermasalahkan diketahui dibuat oleh mantan Junior Kredit Program BTN BSD, Mohamad Ridwan, untuk kemudian diajukan dalam proses pencairan.

Setelah dana dicairkan, Ridwan disebut menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.

“Untuk judi online dalam beberapa akun sebesar Rp500 juta,” kata Agung.

Sebelumnya, Galih dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider lima tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa Galih tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Berbeda dengan Galih, mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli, justru dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim juga tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti penerimaan dana korupsi.

“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.

Meski tidak menikmati hasil korupsi, Hadeli dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan. Data kedua debitur tersebut disebut direkayasa oleh Indra Wijaya agar dapat lolos proses pre-screening dan memorandum analisa kredit.

“Untuk dapat diloloskan dalam proses pre-screening dan memorandum analisa kredit,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Mohamad Ridwan, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara dua tahun.

Putusan tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Agung.

Editor: Mastur Huda

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Next Post

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Related Posts

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi
Hukum

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas SME & Credit...

Read moreDetails

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44
Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44
Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 06:50

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah di kawasan perumahan yang mengalami perubahan bangunan maupun...

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

by Yusuf Permana
Rabu, 10 Juni 2026 06:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten menargetkan lahirnya pemimpin birokrasi yang adaptif, inovatif, dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak