SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus menilai pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Walikota Cilegon, Robinsar merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus gugatan pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekda Kota Cilegon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin 27 April 2026. “Tidak boleh diberhentikan tanpa persyaratan yang jelas,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Persyaratan yang jelas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut, ASN yang diberhentikan harus atas dasar mengundurkan diri, melakukan tindak pidana korupsi, indisipliner atau ditempatkan di posisi jabatan yang sama. “Makanya pemberhentian ini harus dengan hati-hati,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberhentian seseorang ASN dari jabatannya identik dengan sanksi oleh pimpinan. Dampaknya pun sangat dirasakan seperti hilangnya penghasilan dan hilangnya kehormatan di mata publik.
“Pemberhentian ini menyangkut dengan harkat dan martabat seseorang, selain itu juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga karena pemberhentian ini dianggap pejabat tersebut bermasalah,” katanya.
Ia menegaskan, selama masa jabatan tersebut belum berakhir maka tidak sepatutnya pemberhentian dilakukan. Oleh karenanya, sikap kepala daerah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Pemberhentian itu diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021, kita harus lihat dulu disitu (aturannya-red), karena yang sedang berkuasa tidak boleh semena-mena,” jelasnya.
Firdaus menegaskan, sepanjang pemberhentian tidak dalam kondisi yang memungkinkan maka pejabat tersebut tidak boleh diganti. “Kecuali tadi kalau dia mengundurkan diri dan lain sebagainya,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











