JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlanjut. Gugatan hukum terhadap hasil muktamar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 itu memasuki tahap administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 3 Juni 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar diduga mengalami cacat prosedur dan sarat kecurangan.
Andi Djuwaeli menyebut terdapat dugaan upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu kandidat dalam proses pemilihan Ketua Umum PBMA.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut. Andi mengajukan perkara dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan didampingi tim kuasa hukum profesional.
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” kata putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.
Dalam proses pengajuan gugatan, Andi turut didampingi sejumlah tokoh internal Mathla’ul Anwar, di antaranya, Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi; Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit; serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.
Andi berharap, proses hukum berjalan terbuka dan bermartabat serta menjadi momentum pembelajaran organisasi dalam menjaga independensi dan marwah Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya soal keputusan persidangan, tetapi menunjukkan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah data dan bukti autentik terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan muktamar.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” kata Rocky.
Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara rivalnya, Jazuli Juwaeni, unggul tipis dengan 77 suara atau selisih enam suara.
Editor: Agus Priwandono











