PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 62 perkara itu terdiri dari 17 perkara narkotika, tindak pidana umum 21 perkara dan Oharda (orang dan harta benda) 24 perkara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan atau sudah inkrah,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 9 Juni 2026.
Sebanyak 62 perkara itu terdiri dari 17 perkara narkotika, tindak pidana umum 21 perkara dan Oharda (orang dan harta benda) 24 perkara.
“Total Taksiran Nilai Barang Bukti yang akan dimusnahkan kurang lebih Rp348.816.832,” katanya.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki daya guna,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 gram atau sebesar kurang lebih Rp234.180.040.
Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram atau sebesar Rp78.897.840.
Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram atau sebesar Rp1.612.950.
Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 atau sebesar Rp14.278.000.
Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir atau sebesar Rp13.328.000.
Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lainnya dengan jumlah sebanyak 2.660 butir atau sebesar Rp5.320.000.
1 pucuk Senjata Api rakitan warna hitam berikut 1 butir peluru amunisi (38 SPL 1988), 1 pucuk senjata Airsoft gun jenis Revolver beserta 5 selongsong peluru, 1 tabung gas, dan 24 peluru gotri dari UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api.
7 bungkus kantong plastik berisi serbuk bahan peledak (Handak) seberat kurang lebih seberat 5 kg beserta sumbu mercon, sendok plastik, dan ember dari UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
15 lembar kertas cetakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, 7 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, dan corong plastik dari UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
3.344 lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016) beserta 1 buah koper merk Polo warna ungu dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 8 Buah Handphone berbagai jenis merk (Vivo, Oppo, ZTE, Redmi, Realme, Techno) atau sebesar Rp1.200.000,- dari berbagai macam perkara Tas, dompet, alat hisap shabu (bong), sedotan, pipa kaca (pipet), korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan lakban dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pakaian lengkap berupa kaos, celana jeans, daster motif batik, jaket parasut, pakaian dalam (celana dalam/bra), kasur lantai motif bunga, sprei, dan bantal dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan barang lainnya seperti flashdisk, bilah golok besi, berbagai macam anak kunci letter T, gagang kunci T, kunci letter L, obeng, kunci magnet modifikasi, kunci kontak duplikat, tang, kawat, cairan kimia perusak lubang kunci beserta suntikannya dari berbagai macam perkara (KUHP).
Total Taksiran Nilai Barang Bukti yang akan dimusnahkan Rp348.816.832. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Editor: Abdul Rozak












