• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 11:55
in Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring bersama Wakapolres Pandeglang Kompol Asep Jamal dan jajaran menunjukan barang bukti dari 62 perkara yang akan dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 9 Juni 2026.

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebanyak 62 perkara itu terdiri dari 17 perkara narkotika, tindak pidana umum 21 perkara dan Oharda (orang dan harta benda) 24 perkara.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan atau sudah inkrah,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 9 Juni 2026.

Sebanyak 62 perkara itu terdiri dari 17 perkara narkotika, tindak pidana umum 21 perkara dan Oharda (orang dan harta benda) 24 perkara.

“Total Taksiran Nilai Barang Bukti yang akan dimusnahkan kurang lebih Rp348.816.832,” katanya.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki daya guna,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 gram atau sebesar kurang lebih Rp234.180.040.

Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram atau sebesar Rp78.897.840.

Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram atau sebesar Rp1.612.950.

Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 atau sebesar Rp14.278.000.

Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir atau sebesar Rp13.328.000.

Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lainnya dengan jumlah sebanyak 2.660 butir atau sebesar Rp5.320.000.

1 pucuk Senjata Api rakitan warna hitam berikut 1 butir peluru amunisi (38 SPL 1988), 1 pucuk senjata Airsoft gun jenis Revolver beserta 5 selongsong peluru, 1 tabung gas, dan 24 peluru gotri dari UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api.

7 bungkus kantong plastik berisi serbuk bahan peledak (Handak) seberat kurang lebih seberat 5 kg beserta sumbu mercon, sendok plastik, dan ember dari UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

15 lembar kertas cetakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM jenis Pertalite, 7 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, dan corong plastik dari UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

3.344 lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (terdiri dari 2.548 lembar emisi 1999 dan 796 lembar emisi 2016) beserta 1 buah koper merk Polo warna ungu dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 8 Buah Handphone berbagai jenis merk (Vivo, Oppo, ZTE, Redmi, Realme, Techno) atau sebesar Rp1.200.000,- dari berbagai macam perkara Tas, dompet, alat hisap shabu (bong), sedotan, pipa kaca (pipet), korek api gas, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dan lakban dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pakaian lengkap berupa kaos, celana jeans, daster motif batik, jaket parasut, pakaian dalam (celana dalam/bra), kasur lantai motif bunga, sprei, dan bantal dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan barang lainnya seperti flashdisk, bilah golok besi, berbagai macam anak kunci letter T, gagang kunci T, kunci letter L, obeng, kunci magnet modifikasi, kunci kontak duplikat, tang, kawat, cairan kimia perusak lubang kunci beserta suntikannya dari berbagai macam perkara (KUHP).

Total Taksiran Nilai Barang Bukti yang akan dimusnahkan Rp348.816.832. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Editor: Abdul Rozak

Tags: KejaksaanKejari Pandeglangmusnahkan barang bukti 62 perkaraputusan pengadilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Next Post

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Next Post

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 November 2026 21:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil memperbaiki posisi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Banten. Pada 2026,...

warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 21:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga melakukan penangkapan seekor buaya betina berwarna hitam sepanjang 2,5 meter di Muara Cicamara, Desa Banyuasih, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.