CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Lembaga antirasuah itu menemukan masih banyak aset daerah yang belum dioptimalkan.
Bahkan ratusan di antaranya belum memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, usai rapat koordinasi tata kelola pemerintahan daerah di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Arif, aset daerah seharusnya menjadi sumber daya yang produktif bagi peningkatan pendapatan daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak barang milik daerah (BMD) yang tidak digunakan dan terbengkalai.
“Kami menemukan ada aset pemerintah yang tidak optimal, bahkan menganggur. Ini harus ditertibkan. Kalau tidak digunakan dalam tupoksi OPD, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar memberi nilai tambah untuk daerah,” tegasnya.
Arif menekankan, kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga hanya bisa dilakukan jika aset tersebut memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Namun hingga kini, kata dia, masih terdapat sekitar 600 bidang aset yang belum bersertifikat.
“Tingkat sertifikasi aset di Cilegon belum optimal. Masih ada sekitar 600-an yang belum bersertifikat, dan itu seharusnya bisa diselesaikan maksimal dua tahun ke depan,” ujarnya.
Keterlambatan pensertifikatan aset, lanjut Arif, kerap disebabkan oleh berbagai persoalan administratif dan hukum.
Mulai dari dokumen kepemilikan yang belum jelas, batas koordinat lokasi yang tidak akurat, hingga adanya gugatan dari pihak masyarakat atau pihak ketiga.
“Kadang surat aset tercatat di Pemda, tapi dasar perolehannya belum jelas. Lokasi juga belum pasti titik koordinatnya, belum tahu RT-RW-nya, bahkan ada yang masih bermasalah dengan warga,” tuturnya.
KPK mendorong Pemkot Cilegon agar segera menuntaskan persoalan aset ini karena menjadi dasar hukum penting dalam setiap perikatan kerja sama maupun perjanjian dengan pihak lain.
“Kalau aset belum bersertifikat, maka tidak bisa dilegalkan kerja samanya. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah,” tambah Arif.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











