slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Fahmi by Fahmi
19-06-2026 10:36:00
in Hukum

Ilustrasi pencurian uang Rp 3 miliar

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peribahasa air susu dibalas air tuba cocok disematkan kepada SA (29). Pria yang tinggal di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini menggasak uang Rp 3 miliar milik ibu asuhnya, milik Sumaliah (46).

Motif pencurian uang milik distributor buah-buahan tersebut karena pelaku diduga sakit hari karena digaji lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.

Baca Juga :

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, selain SA (29), terdapat dua pelaku lainnya, AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua warga Kampung Rancondo, Desa Kopo tersebut diduga ikut membantu SA melancarkan aksi tersebut. “Ada tiga pelaku yang telah diamankan,” ujarnya kemarin.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, pelaku utama berhasil diketahui identitasnya dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku SA yang merupakan otak pencurian ditangkap pada Selasa 16 Juni 2026 malam. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Resmob Polres Serang dan Polsek Kopo bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke rumah korban melalui atap bangunan.

“Pelaku SA masuk ke rumah korban melalui atap dan membobol plafon, kemudian mengambil uang yang disimpan dalam lemari. Sementara AR menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan AH membantu membawa uang hasil kejahatan,” katanya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebagian uang hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku. Dari atas plafon rumah korban, polisi mengamankan uang tunai dalam karung sebesar Rp79.372.000 yang belum sempat dibawa kabur.

Selain itu, dari rumah pelaku SA, petugas menyita uang tunai Rp1.103.700.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Di antaranya satu unit mobil Suzuki losbak baru, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, serta satu unit sepeda motor RX King baru. “Barang – barang tersebut dibeli dari hasil mencuri di rumah korban,” katanya.

Kapolsek Kopo, Iptu Aripin Simbolon menambahkan, motif pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuannya, kesal menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.

“SA ini sakit hati digaji lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya. Padahal, dia ini sejak kecil diasuh oleh korban, anaknya juga (pelaku-red) ditanggung oleh korban, ” katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menyelidiki gaya hidup SA yang mulai berubah meski sudah tidak bekerja lagi dengan korban. Kecurigaan tersebut kemudian didalami penyidik dan akhirnya berhasil mengungkap kasusnya.

“Saat kami amankan, ditemukan uang Rp 40 juta dari dalam jok motor, dari penemuan uang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan terbongkar lah kasus ini,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Andri Kurniawandesa kopoKopo Serangpencurian Rp 3 miliarpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Next Post

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Related Posts

Hukum

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 08:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (24) di Desa Cikande Permai, Kecamatan...

Read moreDetails

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Next Post

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Mahasiswa Magister UNPAM Serang

Mahasiswa UNPAM Serang Sosialisasikan Arsitektur dan Pipeline NLP pada sistem Artificial Intelligence

Firman Rahmatullah Jabat Plt Direktur RSUD Adjidarmo Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Jumat, 19 Juni 2026 11:25

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Jumat, 19 Juni 2026 11:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan pembangunan Alun-alun Kota Serang senilai Rp48,5 miliar...

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bekerja sama dengan Esports Indonesia (ESI) Provinsi Banten dan Indonesia Esports Association (IESPA) akan menggelar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak