SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun 2022, Pemprov Banten membuka penerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pekan depan, sebanyak 1.022 peserta yang lulus administrasi PPPK untuk tenaga teknis akan mengikuti seleksi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan pegawai ASN. Hanya saja, besarannya berbeda.
Ia mengatakan, selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti ASN Pemprov. Namun, besarannya berbeda.
Untuk tenaga teknis dan tenaga pendidik akan mendapatkan tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Sementara untuk tenaga kesehatan lebih besar yaitu Rp2,75 juta per bulan.
Selain gaji dan tukin, Rina juga mengungkapkan bahwa PPPK juga bakal mendapatkan gaji ke 13 dan 14 apabila ada ketentuan dari pemerintah pusat.
Reporter : Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi