SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Selain meminta kesetaraan gaji, tenaga honorer Kota Serang juga meminta apabila sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Pemkot Serang bisa memberikan gaji 13 dan 14 layaknya PPPK penuh waktu.
Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, secara aturan gaji 13 dan 14 merupakan hak yang boleh diperoleh para ASN.
“Kita juga meminta ada gaji 13 dan gaji 14 sesuai dengan aturan yang memang ada, bahwa ASN berhak memperoleh gaji 13 dan 14,” ucap Herwandi.
Meski demikian, tuntutan gaji 13 dan 14 itu akan melihat dari kekuatan anggaran Pemkot Serang. Terlebih, saat ini belanja pegawai Pemkot Serang sudah melebihi batas maksimum 30 persen.
“PPPK penuh waktu sendiri itu kan di DAU earmark dari pemerintah pusat itu hanya dianggarkan satu tahun. Tahun berikutnya itu kan memang tidak dianggarkan melalui DAU earmark,” ungkap Herwandi.
Kemudian, mereka juga menuntut agar seluruh OPD tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurut pantauan pihaknya, sejak Desember kemarin, sudah ada beberapa tenaga honorer yang baru.
“Pak Pj tadi memerintahkan kepada BPKAD untuk menyeleksi setiap tenaga honorer, agar kalau memang ada nama-nama honorer baru tidak dibayarkan gajinya,” tutur Herwandi.
Editor : Aas Arbi











