TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 75 dokumen disita penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kota Tangerang dari kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) pada Jumat 19 Juni 2026. Puluhan dokumen tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dari perkara dugaan korupsi sewa pesawat di PT IAS tahun 2022 senilai Rp 5,49 miliar.
“Untuk total barang bukti yang kita sita kemarin ada sekitar 75 dokumen,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Minggu 21 Juni 2026.
Hasbullah menjelaskan, dokumen yang disita tersebut terkait dengan pencairan anggaran dan kontrak. Dokumen tersebut diperlukan penyidik untuk memperkuat bukti penyidikan dalam perkara tersebut. “Dokumen yang disita itu terkait kontrak dan proses pencairan anggarannya,” katanya.
Ia mengatakan, setelah penggeledahan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan saksi. Sampai saat dengan ini, lebih dari 20 orang telah diperiksa.
“Totalnya sekitar 24 orang saksi ya, ada yang dari PT IAS, PT APK (Angkasa Pura Kargo-red) dan vendor,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan ini.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas perhitungan kerugian negara (PKN). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi agar audit kerugian negara dalam perkara tersebut dapat selesai dilakukan. “Mudah-mudahan dengan kita koordinasi proses auditnya nanti bisa cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana menjelaskan, PT IAS merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 saat PT IAS yang dulunya bernama PT APK menetapkan lini bisnis baru yakni charter atau sewa Pesawat. Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
“Selanjutnya menindaklanjuti RKAP tersebut, PT APK pada tahun 2022 menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha dalam pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Ironisnya, meski tidak mempunyai kualifikasi, perusahaan tersebut tetap mendapat kontrak dan menerima pembayaran Rp 5 miliar lebih. “PT WSU dari hasil penyelidikan kita tidak memenuhi kualifikasi,” katanya.
Teja mengungkapkan, perkerjaan sewa pesawat tersebut hingga kerjasama berakhir tidak terlaksana. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kenapa proyek ini dibayarkan ini masih dalam pendalaman kami, yang jelas kerjasama ini (sewa pesawat-red) diduga kuat tidak terlaksana atau fiktif,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











