slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Fahmi by Fahmi
22-06-2026 10:34:32
in Uncategorized
Divonis 8,5 Tahun, Mantan Kacab Bank BTN BSD Ajukan Kasasi

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli mengajukan kasasi atas vonis banding perkara korupsi kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar.

Sikap tersebut diambil karena vonis terlalu tinggi dan tidak memberikan rasa keadilan. “Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami mengajukan kasasi,” ujar Kuasa Hukum Hadeli, Neril Afdi kemarin.

Baca Juga :

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Berdasarkan vonis tingkat banding, Hadeli dipidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 3,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai Sarpin Rizaldi bersama dua hakim anggota Budi Satria dan Elik Murtopo. “Berdasarkan petikan putusan banding yang kami terima, perkara tersebut diputus pada Selasa (25/5),” kata Neril.

Vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dibacakan Rabu 15 April 2026. Berdasarkan amar putusan tingkat pertama itu, Hadeli dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.

Terkait uang pengganti, Hadeli tidak dibebankan karena dianggap tidak menerima aliran uang korupsi. “Putusan pertama tidak ada uang pengganti karena memang Pak Hadeli tidak menikmati uang dari kasus ini,” ujar Neril.

Selain Hadeli, majelis hakim tingkat banding juga mengubah putusan tingkat pertama terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan. Ia divonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp8,1 miliar subsider 2 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama dimana Ridwan dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider penjara selama dua tahun. “Pidana badannya bertambah satu tahun menjadi 8 tahun,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin dikonfirmasi Selasa 16 Juni2026.

Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan subsider yang terbukti,” kata Ichwanudin.

Berdasarkan dakwaan, Hadeli dan Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi (divonis bebas). Ketiganya didakwa melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur.

Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tutur JPU Mardian Fajar dalam surat dakwaannya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5,49 Miliar, Penyidik Sita 75 Dokumen di Kantor PT IAS

Next Post

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Related Posts

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun
Hukum

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel...

Read moreDetails

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Senin, 22 Juni 2026 11:37
Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Senin, 22 Juni 2026 11:29
Universitas Yatsi Madani

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Yatsi Madani Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Senin, 22 Juni 2026 11:28
Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Senin, 22 Juni 2026 11:18
Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Senin, 22 Juni 2026 11:06
Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Senin, 22 Juni 2026 10:51
SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

Senin, 22 Juni 2026 11:37
Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Senin, 22 Juni 2026 11:29
Universitas Yatsi Madani

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Yatsi Madani Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Senin, 22 Juni 2026 11:28
Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Demi Berangkat Kerja, Satlantas Cilegon Angkat Bicara

Senin, 22 Juni 2026 11:18
Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Debu Tambang Bojonegara Masuk Pemukiman Warga Pabean Cilegon, Lurah Lapor ke DLH

Senin, 22 Juni 2026 11:06
Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Diduga Tolak Beri Tumpangan, Sopir Truk Dianiaya 3 Anak Jalanan di Tangerang

Senin, 22 Juni 2026 10:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

SPMB 2026 Dimulai, SDN Delingseng Siapkan Kuota 56 Siswa Baru

by Adam Fadillah
Senin, 22 Juni 2026 11:37

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 mulai berlangsung di SD Negeri Delingseng, Kota Cilegon,...

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

by Fahmi
Senin, 22 Juni 2026 11:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Naimin warga asal Kragilan didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak