RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ingin revisi undang-undang BPKH menghilangkan independensi yang dimiliki.
Pasalnya, saat ini badan tersebut berada di bawah presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira berharap independensi pengelolaan dana haji tetap dipertahankan dalam revisi UU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
“Undang-Undang 34 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar Acep, Rabu (20/5/2026).
Berharap BPKH tetap di bawah presiden Untuk itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan tetap menempatkan kelembagaan BPKH berada langsung di bawah presiden.
Dia menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional.
“Undang-Undang 34 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar Acep, Rabu (20/5/2026).
Berharap BPKH tetap di bawah presiden Untuk itu, revisi undang-undang tersebut diharapkan tetap menempatkan kelembagaan BPKH berada langsung di bawah presiden.
Dia menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional.
“Terus terang, kalau bisa (kelembagaan) kalau bisa kaya sekarang, alhamdulillah enggak ada uang hilang dan enggak ada kerugian.”
“Selama pengurusnya memang profesional, punya integritas, punya komitmen dan lembaganya ada governance-nya gitu ya, insyaallah aman,” bebernya.
Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah.
“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.
Ia mengaku secara pribadi berharap model independensi seperti saat ini tetap dipertahankan karena dinilai mampu menjaga tata kelola pengelolaan dana haji.
“Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya.
Keputusan ada di tangan pemerintah dan DPR
Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang.
Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp 183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji.
“Jadi semuanya uang jemaah dan hasilnya yakni berupa nilai manfaat kembali ke jemaah. Uangnya sekarang itu sekitar Rp 183 triliun ya dan itu semua adalah uang jemaah,” ujar Acep.
Dana yang dikelola itu merupakan dana milik calon jutaan jemaah, baik setoran awal Rp 25 juta untuk jemaah haji reguler, maupun setoran pelunasan haji 4.000 dollar.










