KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus melalui dialog antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Perselisihan yang dipicu tuntutan penyesuaian upah tersebut kini ditangani melalui mekanisme mediasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan sengketa tersebut bukan terkait pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), melainkan tuntutan penyesuaian upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“Jadi ini bukan persoalan UMK. Upah pekerja di perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi ketentuan. Yang menjadi perselisihan adalah permintaan kenaikan atau penyesuaian upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Hendra, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, PT Molex Ayus telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi acuan dalam pengaturan hubungan kerja, termasuk sistem pengupahan.
Meski demikian, pekerja mengajukan perundingan bipartit untuk meminta penyesuaian upah seiring kenaikan UMK.
Hendra mengungkapkan, perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
Setelah itu, pihak perusahaan mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk diselesaikan melalui mediasi, sementara pekerja menggunakan haknya melakukan aksi mogok kerja.
“Saya sudah menugaskan mediator untuk menangani perkara ini. Di sisi lain, mogok kerja juga merupakan hak pekerja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diberitahukan kepada Disnaker,” ujarnya.
Disnaker, lanjut Hendra, terus memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak selama aksi mogok berlangsung. Hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai besaran penyesuaian upah yang diminta pekerja.
“Upaya kami adalah terus mendorong dialog sosial. Komunikasi jangan sampai terputus. Kalau perlu berunding 10 kali atau 20 kali, lakukan saja sampai ditemukan kesepahaman,” katanya.
Hendra menegaskan, Disnaker tidak memiliki kewenangan menentukan besaran penyesuaian upah yang menjadi objek perselisihan.
Sebab, peran pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator agar proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme hubungan industrial.
“Tugas kami memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan, mulai dari bipartit, mediasi di Disnaker hingga, apabila tetap tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Ia berharap perselisihan di PT Molex Ayus tidak berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, sengketa tersebut hanya terjadi di satu perusahaan dan diharapkan dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.
“Kami berharap tidak sampai memengaruhi investasi. Yang terpenting adalah komunikasi antara pekerja dan pengusaha terus dibangun agar hubungan industrial tetap kondusif,” tutupnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











