slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Fahmi by Fahmi
08-07-2026 13:09:05
in Berita Utama, Hukum
Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Ilustrasi praktik prostitusi yang melibatkan pekerja seks komersial.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdulloh alias Abel dan Fatukha alias Syifa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa melakukan perekrutan dan eksploitasi terhadap seorang perempuan muda asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial R, untuk tujuan prostitusi.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula pada akhir Desember 2025. Saat itu korban baru kehilangan pekerjaan di sebuah restoran di Kecamatan Cikande.

Baca Juga :

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Diiming-imingi Uang Jajan, Tiga Kakak Beradik Asal Pandeglang Dicabuli Paman

Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Korban kemudian dihubungi terdakwa Fatukha melalui akun TikTok dan ditawari pekerjaan. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya korban ditawari bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

“Selanjutnya, melalui percakapan WhatsApp, kedua terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan janji gaji sebesar Rp10 juta per bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya yang dikutip, Rabu, 8 Juli 2026.

Korban kemudian dijemput oleh terdakwa Abdulloh dari rumah orang tuanya di Kecamatan Baros. Kepada keluarga korban, terdakwa mengaku akan membawa korban bekerja di tempat produksi roti sehingga memperoleh izin.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos di Kecamatan Kramatwatu. Menurut dakwaan, korban kemudian diminta melayani pelanggan dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Jaksa menyebut seluruh uang hasil layanan diserahkan kepada terdakwa Abdulloh. Sementara korban hanya menerima uang saku harian sebesar Rp100 ribu dan sesekali memperoleh tip dari pelanggan.

“Seluruh uang hasil pelayanan diserahkan kepada terdakwa Abdulloh, sementara korban hanya menerima uang saku harian sebesar Rp100 ribu serta sesekali memperoleh tip dari pelanggan,” ujar JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan korban diwajibkan memenuhi target melayani lima pelanggan setiap hari. Jika target tidak terpenuhi, gaji korban akan dipotong. Selain itu, terdakwa Fatukha diduga tidak menyerahkan uang tip sebesar Rp800 ribu yang dititipkan seorang pelanggan kepada korban.

Setelah bekerja hampir satu bulan, korban menerima gaji sebesar Rp6 juta. Namun, menurut jaksa, gaji tersebut kembali dipotong Rp2 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada terdakwa Abdulloh.

Kasus ini terungkap pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat personel Polda Banten melakukan pengungkapan di lokasi. Korban bersama kedua terdakwa kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap korban dengan memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk tujuan prostitusi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 455 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Mastur Huda

Tags: Baros Serangeksploitasi perempuanmucikaripekerja seks komersialPengadilan Negeri SerangPolda Bantenprostitusitindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Realisasi Retribusi PBG Kabupaten Serang Capai 73,74 Persen, DPUPR Optimistis Lampaui Target

Next Post

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Related Posts

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Berita Utama

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 14:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki resmi membuka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026 di Lapangan Tembak Pendek Polda...

Read moreDetails

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Diiming-imingi Uang Jajan, Tiga Kakak Beradik Asal Pandeglang Dicabuli Paman

Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personelnya

Enam Tahun, Siswi SMP di Cipocok Jaya Dirudapaksa Ayah Tiri

Ditbinmas Polda Banten Bagi-bagi Beras, Minyak, dan Gula Gratis

Pengungkapan Kasus Kejahatan hingga Pembangunan SPPG

Polda Banten Sambut Samkarya Nugraha Sakanti

AKP Fredo Leonardo Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polres Lebak, Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Next Post
Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

Kemenkum Banten

Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Banten Perkuat Legalitas Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

Rabu, 8 Juli 2026 14:25
Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

Rabu, 8 Juli 2026 14:19
Kemenkum Banten

Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Banten Perkuat Legalitas Ekonomi

Rabu, 8 Juli 2026 14:14
SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

Rabu, 8 Juli 2026 14:07
Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 8 Juli 2026 14:05
Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Rabu, 8 Juli 2026 13:09
Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

Rabu, 8 Juli 2026 14:25
Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

Rabu, 8 Juli 2026 14:19
Kemenkum Banten

Hadirkan Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Banten Perkuat Legalitas Ekonomi

Rabu, 8 Juli 2026 14:14
SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

SK Kepengurusan IPSM Lebak Belum Ditandatangani Bupati, Sudah Diajukan Sejak November 2025

Rabu, 8 Juli 2026 14:07
Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 8 Juli 2026 14:05
Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Rabu, 8 Juli 2026 13:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

Wabup Tangerang Buka Workshop Deep Learning bagi Guru PAUD, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Alpha

by Mulyadi
Rabu, 8 Juli 2026 14:25

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka Workshop Pengembangan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) melalui Strategi Pembelajaran...

Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

Krakatau Steel Lepas Aset The Royale Krakatau Hotel Senilai Rp312 Miliar ke InJourney Hospitality

by Adam Fadillah
Rabu, 8 Juli 2026 14:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melalui anak usahanya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), resmi mengumumkan rencana...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak