TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Seorang, pelaku berinisial DE berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” katanya, Minggu, 12 Juli 2026.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.
“Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, diantaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











