SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap satu pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
“Penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli, Rabu 22 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden itu diduga terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi sekelompok orang, kemudian mengalami tindak kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS.
Maruli menegaskan, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. “Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Polda Banten memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Editor Daru











