KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Tangerang Utara, Edwin Purnama meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta DLHK Provinsi Banten memperluas pengawasan terhadap tempat usaha yang berada di sempadan Sungai Cisadane.
Pengawasan mulai dari Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, hingga muara Sungai Cisadane di Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji.
Permintaan itu disampaikan menyusul penyegelan tiga tempat usaha di Jalan Gili Miring, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, yang dilakukan KLH karena diduga mencemari Sungai Cisadane.
Edwin mengapresiasi langkah cepat KLH dalam menindak dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu menunjukkan respons pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
“Saya sangat bangga atas apa yang dilakukan KLH dengan menyegel tiga tempat usaha yang berada di Jalan Gili Miring, Kecamatan Teluknaga,” kata Edwin, Rabu 22 Juli 2026.
Meski begitu, Edwin menduga masih terdapat sejumlah tempat usaha di bantaran Sungai Cisadane yang membuang limbah ke aliran sungai. Karena itu,
Ia meminta KLH dan instansi terkait melakukan pengawasan secara menyeluruh di sepanjang sempadan Sungai Cisadane.
“Saya mensinyalir masih ada tempat usaha nakal yang berada di bantaran Sungai Cisadane yang melakukan pembuangan limbah berbahaya ke aliran sungai. Coba cek malam hari juga,” ungkapnya.
Selain pengawasan, Edwin juga menyoroti keberadaan bangunan dan tempat usaha di kawasan sempadan sungai.
Sebab menurutnya, kawasan tersebut seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga ekosistem.
“Itu bantaran Sungai Cisadane kan peruntukannya untuk ekosistem lingkungan, bukan untuk bangunan liar atau tempat usaha yang izinnya mungkin tidak ada. Bahkan bisa mencemari lingkungan dengan membuang limbah berbahaya seperti tiga tempat usaha yang disegel KLH kemarin,” pungkas Edwin.
Editor Daru











