• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Fahmi by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:19
in Hukum

Ilustrasi penangkapan terhadap terdakwa by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.

Dalam perkara ini, Sutedy disebut berkomplot dengan Mohamad Humaedi bin Heli Priyatna yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang perkara ini bermula pada 25 Januari 2026 ketiga Mohamad Humaedi menghubungi Sutedy dan memberitahukan bahwa paket sabu pesanannya telah tersedia.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Sutedy menerima 35 gram sabu dari Humaedi dan memberikan uang muka sebesar Rp4 juta.

“Setelah membawa pulang barang haram tersebut ke rumahnya di Kampung Jegog, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sutedy membagi sabu menjadi sekitar 50 paket kecil yang dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Tiga paket di antaranya diberikan kepada Humaedi sebagai upah,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 27 Juli 2026.

JPU mengungkapkan, sebagian paket sabu tersebut telah terjual kepada sejumlah pembeli, masing-masing empat paket kepada Eman, tiga paket kepada Rossi, tiga paket kepada Regar, dan satu paket kepada Romi.

Modus penjualannya dilakukan dengan sistem tempel. Sutedy memberikan titik lokasi pengambilan barang di kawasan pinggir jalan Kampung Sampih, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal. Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada Solehudin alias Ubay yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), atas arahan Humaedi. “Sebagian hasil penjualan juga ditransfer ke rekening atas nama Agung Afrizal,” kata JPU.

Peredaran sabu tersebut akhirnya terungkap pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap Sutedy di rumahnya di Kampung Jegog.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,12 gram, serta satu paket bubble wrap berisi 267 paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 123 gram.

Polisi juga menyita plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat diperiksa, Sutedy mengakui sabu tersebut diperoleh dari Solehudin alias Ubay melalui Mohamad Humaedi. “Keduanya kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Sutedy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Cikeusal SerangPengadilan Negeri SerangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Next Post

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Next Post

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02
Polda Banten

356 Bintara Lulusan Diktukba Diberi Arahan, Kapolda Banten Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 18 September 2026 09:46
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.