slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Fahmi by Fahmi
27-07-2026 15:19:56
in Hukum

Ilustrasi penangkapan terhadap terdakwa by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.

Dalam perkara ini, Sutedy disebut berkomplot dengan Mohamad Humaedi bin Heli Priyatna yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang perkara ini bermula pada 25 Januari 2026 ketiga Mohamad Humaedi menghubungi Sutedy dan memberitahukan bahwa paket sabu pesanannya telah tersedia.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Sutedy menerima 35 gram sabu dari Humaedi dan memberikan uang muka sebesar Rp4 juta.

“Setelah membawa pulang barang haram tersebut ke rumahnya di Kampung Jegog, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sutedy membagi sabu menjadi sekitar 50 paket kecil yang dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Tiga paket di antaranya diberikan kepada Humaedi sebagai upah,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga :

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Polda Banten Tangkap Kurir Sabu di Hotel Abadi Serang

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

TNI-Polri Solid Amankan Ibu Kota Banten

JPU mengungkapkan, sebagian paket sabu tersebut telah terjual kepada sejumlah pembeli, masing-masing empat paket kepada Eman, tiga paket kepada Rossi, tiga paket kepada Regar, dan satu paket kepada Romi.

Modus penjualannya dilakukan dengan sistem tempel. Sutedy memberikan titik lokasi pengambilan barang di kawasan pinggir jalan Kampung Sampih, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal. Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada Solehudin alias Ubay yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), atas arahan Humaedi. “Sebagian hasil penjualan juga ditransfer ke rekening atas nama Agung Afrizal,” kata JPU.

Peredaran sabu tersebut akhirnya terungkap pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap Sutedy di rumahnya di Kampung Jegog.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,12 gram, serta satu paket bubble wrap berisi 267 paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 123 gram.

Polisi juga menyita plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat diperiksa, Sutedy mengakui sabu tersebut diperoleh dari Solehudin alias Ubay melalui Mohamad Humaedi. “Keduanya kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Sutedy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Cikeusal SerangPengadilan Negeri SerangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Next Post

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Related Posts

Hukum

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga,...

Read moreDetails

Polda Banten Tangkap Kurir Sabu di Hotel Abadi Serang

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

TNI-Polri Solid Amankan Ibu Kota Banten

Pengamanan Objek Vital Mendukung Asta Cita

Kasus Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Ketua HNSI Kabupaten Serang

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Next Post

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga,...

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

by Adam Fadillah
Senin, 27 Juli 2026 15:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan sebanyak 29.586 anak mengikuti Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2026. Target...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak