SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Dalam perkara ini, Sutedy disebut berkomplot dengan Mohamad Humaedi bin Heli Priyatna yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang perkara ini bermula pada 25 Januari 2026 ketiga Mohamad Humaedi menghubungi Sutedy dan memberitahukan bahwa paket sabu pesanannya telah tersedia.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Sutedy menerima 35 gram sabu dari Humaedi dan memberikan uang muka sebesar Rp4 juta.
“Setelah membawa pulang barang haram tersebut ke rumahnya di Kampung Jegog, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sutedy membagi sabu menjadi sekitar 50 paket kecil yang dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Tiga paket di antaranya diberikan kepada Humaedi sebagai upah,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 27 Juli 2026.
JPU mengungkapkan, sebagian paket sabu tersebut telah terjual kepada sejumlah pembeli, masing-masing empat paket kepada Eman, tiga paket kepada Rossi, tiga paket kepada Regar, dan satu paket kepada Romi.
Modus penjualannya dilakukan dengan sistem tempel. Sutedy memberikan titik lokasi pengambilan barang di kawasan pinggir jalan Kampung Sampih, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal. Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada Solehudin alias Ubay yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), atas arahan Humaedi. “Sebagian hasil penjualan juga ditransfer ke rekening atas nama Agung Afrizal,” kata JPU.
Peredaran sabu tersebut akhirnya terungkap pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap Sutedy di rumahnya di Kampung Jegog.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,12 gram, serta satu paket bubble wrap berisi 267 paket kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 123 gram.
Polisi juga menyita plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat diperiksa, Sutedy mengakui sabu tersebut diperoleh dari Solehudin alias Ubay melalui Mohamad Humaedi. “Keduanya kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Sutedy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abdul Rozak










