SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan sosial. Regulasi tersebut menjadi langkah awal sebelum kemungkinan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Serang.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Serang sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan tokoh agama.
“Hari ini atas inisiatif dari Pak Walikota, saya diperintahkan langsung oleh beliau untuk membuat satu regulasi, apapun nanti bentuknya, bisa Perda atau Peraturan Wali Kota tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Di dalamnya ada LGBT,” kata Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah setelah menerima berbagai masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Nanang menjelaskan, pembahasan awal telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya para asisten daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia mengatakan, pemerintah memilih menyusun Perwal terlebih dahulu karena prosesnya dinilai lebih cepat dibandingkan pembentukan Perda yang harus melalui pembahasan bersama DPRD Kota Serang.
“Untuk langkah cepatnya membuat Peraturan Walikota terlebih dahulu. Tapi kalau memang nanti perlu diperkuat menjadi Peraturan Daerah, akan kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, judul sementara regulasi yang tengah dibahas adalah Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Sosial.
Menurut Nanang, ruang lingkup aturan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan.
Ia mencontohkan, Dinas Pendidikan nantinya akan dilibatkan dalam memberikan pendidikan kepada peserta didik mengenai perilaku yang sesuai dengan norma agama, etika, dan norma sosial sejak usia dini.
Selain itu, Pemkot Serang juga menyoroti maraknya pengaruh media sosial terhadap anak-anak. Pemerintah menilai paparan konten negatif, termasuk pornografi, menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi melalui kebijakan lintas sektor.
“Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga direncanakan ikut dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut, khususnya terkait langkah-langkah edukasi dan pencegahan terhadap akses konten yang dinilai tidak layak bagi anak-anak,” katanya.*











