JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.964 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mahasiswa selama melaksanakan kegiatan KKN di berbagai daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Muhyidin, mengatakan mahasiswa yang menjalankan KKN memiliki risiko saat beraktivitas di lapangan. Karena itu, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kerja.
“Perlindungan bagi mahasiswa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian,” kata Muhyidin, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga mahasiswa dapat lebih fokus menjalankan program pengabdian kepada masyarakat.
“Perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN,” ujarnya.
Muhyidin menjelaskan, peserta KKN didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta berhak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan kegiatan KKN. Sementara itu, melalui Program Jaminan Kematian, ahli waris akan memperoleh santunan apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhyidin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mahasiswa yang menjalankan kegiatan akademik di lapangan dan memiliki potensi risiko kerja.
“Kami, BPJS Ketenagakerjaan, hadir dengan sepenuh hati dalam memberikan perlindungan kepada 3.964 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tuturnya.
Pemberian perlindungan kepada mahasiswa peserta KKN ini juga menjadi bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perguruan tinggi dalam membangun budaya keselamatan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sejak di lingkungan kampus.*
Editor : Krisna Widi Aria











