SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi Keputusan Gubernur terkait pengaturan jam operasional truk tambang yang melintas di ruas Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kemacetan Bojonegara-Puloampel yang dinilai semakin parah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, evaluasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Serang setelah menggelar dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan warga dari Kecamatan Bojonegara, Puloampel, dan Kramatwatu.
“Salah satu yang kami sepakati adalah melakukan evaluasi terhadap pengaturan jam operasional kendaraan tambang. Nanti saya bersama Ibu Bupati akan melakukan evaluasi, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Andra, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah menerima seluruh masukan yang disampaikan masyarakat. Namun, setiap usulan akan dikaji agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima semua masukan dari masyarakat. Tugas kami adalah menganalisis agar saran dan harapan masyarakat bisa diterapkan sesuai aturan,” ujarnya.
Andra menegaskan, pemerintah tidak ingin terjebak pada persoalan kewenangan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Fokus utama saat ini adalah mencari solusi atas kemacetan Bojonegara-Puloampel yang telah berdampak pada aktivitas masyarakat.
“Yang kami bicarakan adalah kepentingan masyarakat Bojonegara, Puloampel, dan Kramatwatu. Persoalan paling mendesak saat ini adalah kemacetan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga,” katanya.
Ia menjelaskan, kemacetan mengakibatkan biaya transportasi masyarakat meningkat, konsumsi bahan bakar bertambah, serta menurunkan pendapatan sopir angkutan umum karena jumlah perjalanan menjadi berkurang.
Selain mengevaluasi aturan jam operasional truk tambang, Pemprov Banten juga akan menyusun Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar pengajuan usulan pelebaran jalan kepada pemerintah pusat.
Andra menargetkan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur mengenai jam operasional truk tambang dapat diselesaikan dalam waktu empat hari.
“Dalam empat hari ke depan evaluasi ini akan kami selesaikan. Kami juga sepakat membentuk satu meja koordinasi bersama agar penanganan persoalan kemacetan bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi

