CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pemanfaatan gedung eks Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebagai kantor Pengadilan Negeri (PN) Cilegon dipastikan batal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kini kembali menetapkan gedung tersebut untuk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, gedung eks Kejari tersebut dalam satu hingga dua tahun terakhir sempat mengalami tarik ulur pemanfaatan.
Gedung itu sebelumnya direncanakan menjadi kantor PN Cilegon. Namun, setelah dilakukan konfirmasi pada awal tahun, rencana tersebut dipastikan tidak berlanjut.
“Eks Kejari itu satu dua tahun terakhir tarik ulur dengan Pengadilan Negeri karena sempat diminta untuk jadi PN. Tapi dalam prosesnya, awal tahun kemarin konfirmasi tidak jadi digunakan. Akhirnya untuk gedung Dekranasda di Lingkar,” kata Robinsar.
Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon telah menganggarkan kebutuhan penyelesaian gedung Dekranasda pada tahun depan.
Dengan demikian, pihaknya menargetkan fasilitas tersebut dapat rampung dan mulai digunakan.
“Tahun depan sudah kami anggarkan. Tahun depan akan kami jadikan, tuntas. Dekranasda selesai lah tahun depan,” tegasnya.
Menurut Robinsar, anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan gedung tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Anggaran itu disiapkan agar pembangunan tidak kembali berhenti dan gedung benar-benar dapat difungsikan.
“Kalau enggak salah kebutuhannya Rp2-3 miliar, sampai finish,” ujarnya.
Robinsar menjelaskan, gedung tersebut sebelumnya sebenarnya sudah hampir selesai.
Namun, karena sempat terbengkalai, kondisi bangunan mengalami sejumlah kerusakan dan sejumlah fasilitas di dalamnya juga hilang.
“Sebetulnya dulu sudah sampai jadi, cuma karena terbengkalai ada yang ngambil segala macam. Makanya kita hitung ulang, sampai jadi, sampai bisa digunakan. Jangan sampai jadi tapi tidak digunakan,” jelasnya.
Penyelesaian gedung nantinya tidak hanya menyasar bagian bangunan, tetapi juga sejumlah fasilitas pendukung. Pekerjaan meliputi tahap finishing, penataan lanskap, area parkir hingga interior gedung.
Dengan kembali ditetapkannya gedung eks Kejari sebagai lokasi Dekranasda, rencana sebelumnya untuk memanfaatkan gedung eks Dinas Sosial (Dinsos) sebagai kantor Dekranasda pun berubah.
Pemkot Cilegon sebelumnya sempat menyiapkan gedung eks Dinsos untuk dimanfaatkan Dekranasda bersama layanan Klinik UMKM.
Namun, dengan kepastian gedung JLS kembali digunakan Dekranasda, pemanfaatan gedung eks Dinsos perlu disesuaikan kembali.
Editor: Abdul Rozak












