SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh guru ngajinya, MS (44). Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika ayah korban sedang pergi melaut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ayah korban yang baru pulang melaut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (9/8/2026).
“Ada tetangga korban yang menceritakan perbuatan pelaku kepada ayah korban yang baru pulang melaut,” kata Febby, Senin (10/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, ayah korban kemudian mendatangi ketua RW setempat. Bersama ketua RW dan sejumlah warga, ia selanjutnya mendatangi pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kasemen.
“Pelaku ini diserahkan ke Polsek Kasemen sebelum kasusnya kami ambil alih,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama diduga terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga mendatangi rumah korban ketika korban sedang seorang diri. Pelaku kemudian membangunkan korban dengan alasan mengajaknya berjalan pagi. Namun, menurut penyidik, pelaku justru melakukan perbuatan seksual terhadap korban.
Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku kembali mendatangi rumah korban ketika ayah korban sedang melaut.
“Pelaku ini masuk ke dalam rumah pada saat pagi hari. Dia tahu kalau ayah korban baru pulang melaut pada siang hari,” kata Febby.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangganya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ayah korban setelah pulang melaut hingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kini telah menetapkan MS sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aktivis Perempuan dan Anak Kasemen, Heri Onky, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan tersangka. Ia meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan hingga tuntas.
“Saya meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Heri juga berharap kasus tersebut tidak terulang dan tidak ada korban lain. Menurutnya, dugaan keterlibatan seorang guru ngaji dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi hal yang sangat memprihatinkan.
“Saya harap tidak ada korban lain. Saya sangat miris dengan kejadian ini, apalagi pelaku dikenal sebagai guru ngaji,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

