KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Tangsel tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui aturan tersebut, pekerja rentan dan pekerja sektor informal di Tangsel bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah pekerja yang menjadi sasaran program tersebut antara lain penggali kubur, ketua RT dan RW, guru ngaji, serta kelompok pekerja rentan lainnya yang dinilai memiliki peran dalam membantu pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Namun, keberadaan Perda dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat, terutama dalam memastikan pengalokasian anggaran perlindungan sosial ketenagakerjaan setiap tahun.
“Perda ini diharapkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga program bagi pekerja rentan dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Benyamin, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program tersebut merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam pelayanan dan aktivitas sosial di lingkungan masyarakat.
“Kelompok seperti penggali kubur, ketua RT dan RW, serta guru ngaji memiliki kontribusi penting di tengah masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut diperkirakan sekitar Rp16 ribu per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta dapat memperoleh sejumlah manfaat perlindungan sesuai program yang diikuti.
Di antaranya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat santunan disebut dapat mencapai sekitar Rp42 juta, sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Raperda tersebut, Pemkot Tangsel berharap perlindungan bagi pekerja rentan dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin keberlanjutan program melalui dukungan anggaran daerah.
Editor: Mastur Huda

