• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penipu Penggandaan Uang di Walantaka Ditangkap, Koper Berisi Teh Gelas Disita

Fahmi by Fahmi
Senin, 24 Agustus 2026 14:25
in Hukum, Utama
Penipu Penggandaan Uang di Walantaka Ditangkap, Koper Berisi Teh Gelas Disita

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Walantaka menangkap BS, pelaku dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pelaku ditangkap usai dilaporkan korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Kanitreskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dua orang berinisial S dan K yang datang dari Cirebon. 

RelatedPosts

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Selasa, 27 Oktober 2026 07:56
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, DMI Pandeglang Gelar Donor Darah

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, DMI Pandeglang Gelar Donor Darah

Senin, 26 Oktober 2026 11:28
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18

Dalam perjalanan, korban ditawari skema penggandaan uang. K kemudian meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp 50 juta untuk digandakan.

“Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” katanya, Senin, 24 Agustus 2026.

Di lokasi tersebut, korban bertemu pemilik rumah berinisial SRT. Tak lama kemudian, BS datang bersama seorang rekannya. 

“Korban menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada K. Kemudian uang itu diberikan kepada BS dengan kuitansi atas nama Raden Dinoto senilai Rp 55 juta yang ditandatangani BS dan tertanggal 6 Mei 2026,” katanya.

Setelah transaksi, rombongan kemudian mendatangi rumah korban di Tangerang. BS membawa sebuah koper cokelat yang diklaim berisi uang hasil penggandaan. 

Korban diminta menyimpan koper tersebut dan dilarang membukanya sebelum waktu yang telah ditentukan. Alasannya, proses penggandaan uang disebut belum selesai.

“Belakangan, BS kembali meminta uang kepada korban secara bertahap. Total uang tambahan yang diserahkan mencapai Rp 27.070.000,” ungkapnya. 

Korban kembali percaya karena dijanjikan isi koper tersebut bernilai miliaran rupiah dan nantinya menjadi miliknya. Namun, harapan korban berujung kekecewaan. 

Saat koper dibuka, bukannya uang miliaran rupiah yang ditemukan, melainkan hanya minuman Teh Gelas. 

“Uang korban pun tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya. 

Kapolsek Walantaka, Iptu Suwarno mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan BS di sekitar Perumahan Graha Rinjani.

BS akhirnya diringkus di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam koper dan dua dus Teh Gelas yang berada di dalam koper.

“Penyidikan kemudian dikembangkan ke kontrakan BS di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya. 

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan praktik perdukunan. Di antaranya, 21 koper berbagai merek dan warna, dua golok, lima keris, satu tasbih, dua bungkus dupa, satu kotak amplop, satu dus aluminium foil, serta dua botol minyak.

Kepada penyidik, BS mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagian uang juga dibagikan kepada orang lain untuk meyakinkan calon korban bahwa dirinya memiliki banyak uang. 

“Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan uang tunai terlebih dahulu. Setelah uang diterima, korban dijanjikan akan memperoleh uang dalam jumlah berlipat ganda,” tuturnya.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 429 KUHP juncto Pasal 486 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Penggandaan uangPenipuanpenipuan penggandaan uangPolsek Walantaka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejutan Pekan Pertama Liga Inggris: Tim Nonunggulan di Puncak Klasemen

Next Post

Perumdam Tirta Madani Akan Tambah Pasokan Bahan Baku dari Bendungan Sindangheula

Next Post
Perumdam Tirta Madani Akan Tambah Pasokan Bahan Baku dari Bendungan Sindangheula

Perumdam Tirta Madani Akan Tambah Pasokan Bahan Baku dari Bendungan Sindangheula

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35
Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 12:44
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale

by Haidaroh
Selasa, 27 Oktober 2026 07:56
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Musik yang catchy, koreografi penuh energi, dan visual penuh warna menjadi daya tarik dalam kolaborasi terbaru Shopee bersama...

Teken MoU dengan Gubernur Banten, Kajati Minta Jaksa Aktif Beri Pendapat Hukum ke Pemda

Teken MoU dengan Gubernur Banten, Kajati Minta Jaksa Aktif Beri Pendapat Hukum ke Pemda

by Fahmi
Selasa, 27 Oktober 2026 07:41
0

Kajati dan Gubernur menunjukkan nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Senin 26 Oktober 2026

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.