SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Walantaka menangkap BS, pelaku dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pelaku ditangkap usai dilaporkan korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kanitreskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dua orang berinisial S dan K yang datang dari Cirebon.
Dalam perjalanan, korban ditawari skema penggandaan uang. K kemudian meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp 50 juta untuk digandakan.
“Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” katanya, Senin, 24 Agustus 2026.
Di lokasi tersebut, korban bertemu pemilik rumah berinisial SRT. Tak lama kemudian, BS datang bersama seorang rekannya.
“Korban menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada K. Kemudian uang itu diberikan kepada BS dengan kuitansi atas nama Raden Dinoto senilai Rp 55 juta yang ditandatangani BS dan tertanggal 6 Mei 2026,” katanya.
Setelah transaksi, rombongan kemudian mendatangi rumah korban di Tangerang. BS membawa sebuah koper cokelat yang diklaim berisi uang hasil penggandaan.
Korban diminta menyimpan koper tersebut dan dilarang membukanya sebelum waktu yang telah ditentukan. Alasannya, proses penggandaan uang disebut belum selesai.
“Belakangan, BS kembali meminta uang kepada korban secara bertahap. Total uang tambahan yang diserahkan mencapai Rp 27.070.000,” ungkapnya.
Korban kembali percaya karena dijanjikan isi koper tersebut bernilai miliaran rupiah dan nantinya menjadi miliknya. Namun, harapan korban berujung kekecewaan.
Saat koper dibuka, bukannya uang miliaran rupiah yang ditemukan, melainkan hanya minuman Teh Gelas.
“Uang korban pun tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya.
Kapolsek Walantaka, Iptu Suwarno mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan BS di sekitar Perumahan Graha Rinjani.
BS akhirnya diringkus di lokasi persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam koper dan dua dus Teh Gelas yang berada di dalam koper.
“Penyidikan kemudian dikembangkan ke kontrakan BS di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan praktik perdukunan. Di antaranya, 21 koper berbagai merek dan warna, dua golok, lima keris, satu tasbih, dua bungkus dupa, satu kotak amplop, satu dus aluminium foil, serta dua botol minyak.
Kepada penyidik, BS mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagian uang juga dibagikan kepada orang lain untuk meyakinkan calon korban bahwa dirinya memiliki banyak uang.
“Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan uang tunai terlebih dahulu. Setelah uang diterima, korban dijanjikan akan memperoleh uang dalam jumlah berlipat ganda,” tuturnya.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 429 KUHP juncto Pasal 486 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Agus Priwandono










