Oleh: Yhannu SetyawanLatar Belakang
“Ulah ngabebankeun daerah”, begitu ungkapan yang tampaknya saat ini tengah menemukan konteksnya, terutana untuk membaca kegelisahan pemerintah kabupaten yang direpresentasikan dari pernyataan Beberapa Tokoh Kepala Daerah yang disampaikan secara terbuka dalam suatu acara diskusi pada kanal YouTube dan relatif viral dikalangan pimpinan pemerintahan daerah.
Pernyataan leluhur tersebut menjadi sangat related dengan suasana kebatinan yang secara strategis mampu mengungkapkan, bahwa tengah terjadi krisis pada dinamika relasi pusat daerah dan menjadi ekspresi dari fenomena, kecenderungan kebijakan pusat semakin mempersempit ruang otonomi daerah. Pimpinan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada 2026 secara terbuka telah mendorong dilakukannya revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, karena menilai terjadi resentralisasi kewenangan, penyempitan diskresi kabupaten/kota, serta pembebanan mandat tanpa dukungan fiskal yang memadai.
Persoalan tersebut dirasa telah menyentuh inti dari desain konsepsi desentralisasi, penataan urusan pemerintahan konkuren, model pembagian kewenangan, acuan NSPK, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta hakekat otonomi daerah, dan tentu saja yang menjadi pointer pokoknya, hubungan keuangan pusat dan daerah.
UU 23/2014 pada dasarnya telah membagi urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan kemudian dilengkapi oleh UU Nomor 1/2022 yang mengatur hubungan keuangan, yang seharusnya secara tepat menjamin keselarasan antara kewenangan, tanggung jawab dan kapasitas fiskal daerah.
Akar Persoalan: Kewenangan Tak Berbanding Dengan Otoritas Fiskal Daerah
Masalah utama sejatinya terletak pada ketidakseimbangan antara urusan, kewenangan, tanggung jawab dan sumber pembiayaan. Pemerintahan Daerah menjalankan pelayanan publik secara langsung, tetapi berbagai parameter kebijakannya, secara ketat ditentukan melalui regulasi sektoral, NSPK dan kebijakan fiskal pusat sehingga pada akhirnya memunculkan risiko, berlangsungnya otonomi administratif tanpa otonomi substantif.
Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum APKASI secara gamblang mengungkapkan dan menempatkan persoalan tersebut secara lebih fundamental, sebagai masalah kedaulatan fiskal daerah dan keadilan hubungan keuangan pusat-daerah. Burzah Zarnubi secara lugas mengungkapkan bahwa pengurangan TKD dapat memperbesar ketimpangan fiskal dan menurunkan kapasitas kabupaten/kota dalam menjalankan urusan pemerintahan, oleh karenanya, melalui APKASI berharap dapat terdorong formula DBH yang lebih memperhatikan produksi dan kontribusi daerah.
Konstruksi hubungan keuangan pusat-daerah sepatutnya tidak sebatas dilihat dari besarnya TKD, tetapi harus dilihat melalui prinsip kecukupan fiskal, keadilan fiskal, pemerataan fiskal, kapasitas fiskal, pembagian risiko fiskal dan kesesuaian pembiayaan dengan urusan pemerintahan.Apabila kewenangan berada pada pemerintahan daerah, tetapi sumber daya fiskalnya sangat ditentukan pusat, maka desentralisasi pada dasarnya telah kehilangan sebagian makna substantifnya.
Sikap dan Gaya Kepemimpinan Pejabat Di Pemerintahan Pusat
Persoalan berikutnya terletak pada gaya dan relasionalitas dalam hubungan kelembagaan antara kementerian dengan pemerintahan daerah. Secara normatif kementerian memang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, standardisasi dan pengendalian sesuai bidang urusannya, tetapi pendekatan tersebut harus tetap berada dalam kerangka koordinasi, fasilitasi dan pemberdayaan daerah. Bukan lantas menjadi menjadi desain berkarakter _command and control_ yang menjadikan pemerintah daerah sekadar sebagai pelaksana teknis pada berbagai kebijakan sektoral. UU 23/2014 sejatinya telah menegaskan, pentingnya kejelasan tugas pembinaan dan pengawasan serta sinergi antara pembinaan umum dan penyelenggaraan pada level teknis.
Kritik APKASI terhadap munculnya fenomena “Bupati Administratif” menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam daripada sekadar pembagian kewenangan. Apabila kementerian terlalu dominan saat menentukan program, indikator, mekanisme pelaksanaan dan pelaporan, sementara daerah hanya mengikuti instruksi sektoral, maka kepala daerah kehilangan otoritas dan ruang diskresi kebijakan untuk menerjemahkan kebutuhan masyarakat berdasarkan karakter wilayahnya.
Gaya kepemimpinan pusat yang ideal sepatutnya bukan “pusat memerintah sedangkan daerah melaksanakan”Desainnya sepatutnya lebih kolaboratif, “pusat menetapkan arah dan standar, daerah menentukan cara pencapaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan lokal”. Bahkan APKASI sendiri menegaskan perlunya komunikasi yang hangat dan solutif agar kebijakan nasional selaras dengan realitas daerah, sehingga kritik terhadap pusat tidak identik dengan penolakan terhadap agenda nasional.
Dinamika Kabupaten/Kota dengan Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hubungan kabupaten/kota dengan provinsi juga menjadi titik penting karena gubernur memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai kepala daerah provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat. UU No 23/2014 kemudian memberikan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah Pusat, tetapi batas kewenangan tersebut harus dijaga agar tidak berkembang menjadi intervensi berlebihan terhadap otonomi kabupaten/kota. APKASI secara khusus menyorotinya sebagai potensi tumpang tindih fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP) dengan ruang otonomi kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat tiga lapis relasi yang harus diseimbangkan, yaitu Pemerintah Pusat sebagai penentu kebijakan nasional, provinsi sebagai daerah otonom sekaligus representasi Pemerintah Pusat, dan kabupaten/kota sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketidaktepatan desain hubungan tersebut dapat menciptakan rantai birokrasi yang panjang dan memperbesar jarak antara pengambilan keputusan dengan kebutuhan masyarakat.
‘Dilema Pemerintahan Daerah’ Pemerintah kabupaten berada dalam dilema antara kepatuhan administratif kepada pusat dan akuntabilitas politik kepada masyarakat. Kepala daerah bertanggung jawab atas pelayanan publik di wilayahnya, tetapi tidak seluruh instrumen kewenangan, fiskal dan kebijakan berada dalam penguasaannya.Kondisi tersebut melahirkan paradoks “tanggung jawab daerah, tetapi sebagian instrumen ditentukan pusat”.
Daerah diminta inovatif tetapi ruang diskresinya terbatas, diminta meningkatkan pelayanan tetapi ruang fiskalnya tertekan, serta diminta mencapai target nasional tetapi menghadapi kondisi sosial, geografis dan kapasitas fiskal yang berbeda.
Relasi Ideal Pusat dan DaerahRelasi ideal harus dibangun berdasarkan prinsip urusan dibagi, kewenangan diperjelas, pembiayaan diselaraskan, diskresi dijaga dan akuntabilitas dipertanggungjawabkan pada tingkat pemerintahan yang menjalankan urusan tersebut.
Pemerintah Pusat tetap berwenang menetapkan kepentingan nasional, NSPK dan standar pelayanan, tetapi tidak seharusnya mengatur seluruh cara daerah mencapai tujuan tersebut.
Desentralisasi juga harus dipahami sebagai desentralisasi kewenangan sekaligus desentralisasi kapasitas fiskal. Karena itu, kritik Bursah Zarnubi mengenai TKD dan keadilan fiskal memiliki relevansi langsung terhadap kualitas otonomi daerah: tanpa kapasitas fiskal yang memadai, kewenangan daerah hanya menjadi kewajiban administratif.
Masalah hubungan pusat-daerah bukan terletak pada kuat atau lemahnya Pemerintah Pusat, tetapi pada cara kekuasaan itu digunakan. Pusat harus kuat dalam menetapkan kepentingan nasional, tetapi daerah juga harus kuat dalam menentukan cara memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
“Ulah ngabebankeun daerah” pada akhirnya bukan sekadar tuntutan pemerintah kabupaten agar memperoleh anggaran lebih besar, tetapi lebih sebagai ekspresi tuntutan, agar desain desentralisasi kembali menempatkan kewenangan, tanggung jawab, fiskal dan akuntabilitas dalam satu titik keseimbangan yang proporsional dan berkeadilan.
Pada akhirnya dapat kita maklumi bahwa, apabila pemerintah pusat yang menentukan desain kebijakan, pemerintah provinsi yang mengendalikan pelaksanaan, sedangkan pemerintah kabupaten yang menanggung beban pelayanan, maka pada akhirnya, situasi tersebut sejatinya bukanlah penguatan desentralisasi, melainkan sentralisasi melalui instrumen administratif dan kebijakan fiskal.
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik












