CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perda tentang APBD Perubahan Anggaran 2026 di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu 30 September 2026.
Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.943.667.302.272.
Angka tersebut meningkat Rp7.825.559.272 dibandingkan APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.935.841.743.000.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.070.108.702.011, naik Rp68.266.959.011 dari APBD awal sebesar Rp2.001.841.743.000.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan rasionalitas kemampuan dan potensi pendapatan daerah.
“Prinsipnya kita rasionalkan dari segi pendapatan, ada target pendapatan yang kita sesuaikan,” kata Robinsar.
Menurut dia, target pendapatan yang dinilai sulit direalisasikan tidak akan dipaksakan dalam APBD Perubahan. Penyesuaian dilakukan agar target yang ditetapkan lebih mencerminkan kondisi riil.
“Karena kita ingin dasarnya rasionalitas. Kalau memang potensi tidak mencapai target atau hanya wacana saja, berlebihan, kita kurangi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Cilegon tetap mendorong peningkatan pendapatan dari sektor yang dinilai memiliki potensi untuk dioptimalkan.
Robinsar menyebut pajak restoran, pajak air, dan listrik sebagai sejumlah sektor yang masih dapat didorong penerimaannya.
“Kalau ada proyeksi pajak yang bisa kita optimalkan, kita naikkan targetnya. Contoh pajak restoran, pajak air, listrik yang bisa kita naikkan, kita naikkan, kita push,” katanya.
Namun, untuk penerimaan yang sangat bergantung pada transaksi tertentu, Pemkot Cilegon akan menyesuaikan target berdasarkan potensi yang realistis.
“Kalau seperti BPHTB yang sifatnya given, nanti kita sesuaikan,” kata Robinsar.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan APBD Perubahan 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian dari Rp1.030.644.278.423 menjadi Rp1.029.369.837.695.
Penurunan tersebut terutama berasal dari pajak daerah yang turun dari Rp830.228.901.668 menjadi Rp817.142.419.231 atau berkurang Rp13.086.482.437.
Retribusi daerah juga turun dari Rp142.742.850.000 menjadi Rp140.860.575.725 atau berkurang Rp1.882.274.275.
Sementara itu, pos lain-lain PAD yang sah justru meningkat cukup besar, dari Rp26.523.726.755 menjadi Rp40.514.064.011, atau bertambah Rp13.990.337.256.
Pada sisi lain, pendapatan transfer meningkat Rp9,1 miliar, dari Rp905.197.464.577 menjadi Rp914.297.464.577.
Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang meningkat dari Rp784.523.143.000 menjadi Rp793.623.143.000. Sementara transfer antardaerah tetap sebesar Rp120.674.321.577.
Editor Bayu Mulyana












