• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 12:01
in Berita Utama, Lebak
Jual 56 Ton Batu Bara, Penambang Ilegal di Bojongmanik Lebak Ditahan Polda Banten

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal. Dari hasil penyidikan sementara, batu bara hasil tambang ilegal itu telah dijual sebanyak sekitar 56 ton.

RelatedPosts

elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Puskesmas Ciwandan

Puskesmas Ciwandan Raih Penghargaan APKESMI Berkat Program Cegah Anemia dan Stunting

Jumat, 2 Oktober 2026 17:32
Bang Andra, jalan desa Banten

Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa Sepanjang 46 Kilometer

Jumat, 2 Oktober 2026 17:27
JLS Cilegon

Cegah Kecelakaan Berulang, Titik Putar Balik di JLS Cilegon Ditutup Permanen

Jumat, 2 Oktober 2026 16:50

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 29 September 2026.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa 29 September 2026,” katanya, Kamis 1 Oktober 2026.

Saat berada di lokasi, polisi mendapati aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin pertambangan. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku juga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. “Batubara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka PU dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” tutur Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Polda Bantentambang batu bara ilegaltambang ilegal Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Next Post

Dies Natalis ke-45, Untirta Perkuat Kampus Ramah Lingkungan dan Inovasi

Next Post
Untirta, Dies Natalis Untirta, kampus Untirta, Rektor Untirta

Dies Natalis ke-45, Untirta Perkuat Kampus Ramah Lingkungan dan Inovasi

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

by Yusuf Permana
Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan percepatan elektrifikasi jalur kereta api Rangkasbitung-Merak. Pengembangan tersebut juga mencakup rencana...

Puskesmas Ciwandan

Puskesmas Ciwandan Raih Penghargaan APKESMI Berkat Program Cegah Anemia dan Stunting

by Adam Fadillah
Jumat, 2 Oktober 2026 17:32
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puskesmas Ciwandan, Kota Cilegon, meraih penghargaan dari Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) atas inovasi program pencegahan anemia dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.