LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal. Dari hasil penyidikan sementara, batu bara hasil tambang ilegal itu telah dijual sebanyak sekitar 56 ton.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 29 September 2026.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa 29 September 2026,” katanya, Kamis 1 Oktober 2026.
Saat berada di lokasi, polisi mendapati aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin pertambangan. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku juga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. “Batubara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka PU dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” tutur Maruli.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Abdul Rozak











