KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat mengoptimalkan penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan belum beroperasinya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya diproyeksikan berjalan pada 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah sebelumnya memperkirakan PSEL sudah beroperasi tahun ini. Proyeksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam memperkirakan penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi setelah terjadi perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Dulu kita meyakini pada 2026 pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah berjalan. Karena ada perubahan aturan, pelaksanaannya belum bisa dilakukan sehingga penerimaan retribusi yang sebelumnya diproyeksikan harus dikoreksi,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, retribusi memiliki mekanisme yang berbeda dengan pajak. Retribusi baru dapat dipungut ketika pemerintah memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
Karena pelayanan yang menjadi dasar pemungutan retribusi persampahan belum berjalan sesuai rencana, penerimaannya pun belum dapat direalisasikan seperti proyeksi awal.
“Kalau pelayanan pemerintahnya belum tersedia, retribusinya belum bisa kita pungut. Karena itu target pendapatannya harus disesuaikan,” jelasnya.
Pemkot Tangsel memperkirakan pemungutan retribusi sampah baru dapat dilakukan setelah PSEL beroperasi. Benyamin menyebut, berdasarkan perkiraan sementara, pemungutan tersebut kemungkinan baru dapat dimulai sekitar akhir 2028.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, Pemkot Tangsel juga menyiapkan sistem pembayaran retribusi secara digital.
Mekanisme tersebut akan diarahkan menggunakan pembayaran non-tunai untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pencatatan penerimaan daerah.
“Kalau nanti PSEL sudah beroperasi, pembayaran retribusinya akan kita arahkan melalui berbagai platform digital. Yang penting seluruh pembayarannya dilakukan secara non-tunai,” katanya.
Bani mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel masih membahas sejumlah alternatif mekanisme pembayaran. Salah satu gagasan yang dibicarakan adalah mengintegrasikan pembayaran retribusi dengan pembayaran listrik.
Meski demikian, skema tersebut masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan sebagai mekanisme final.
Terkait kemungkinan menambah jumlah wajib retribusi, Pemkot Tangsel memilih mengoptimalkan potensi yang sudah ada. Pemerintah tidak menjadikan perluasan objek atau wajib retribusi sebagai fokus utama.
“Prinsipnya kita intensifikasi. Kita optimalkan yang sudah ada, bukan semata-mata mencari ekstensifikasi,” ujarnya.
Bani menyebut penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap potensi dan realisasi masing-masing sumber pendapatan.
“Penurunan target retribusi juga tidak berarti seluruh objek retribusi daerah mengalami penurunan. Penyesuaian terutama dilakukan pada proyeksi retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan agar target pendapatan daerah tidak terlalu tinggi dibandingkan kondisi riil,” tutupnya.











