KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi menangkap MIM (28), pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap kerabatnya sendiri, NST (62), warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026. Pelaku diduga masuk ke rumah korban tanpa diketahui.
Menurut Syaiful, MIM kemudian mengambil ulekan dan memukulkannya ke kepala korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapat 14 jahitan.
“Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan. Ketika itu korban langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis 1 Oktober 2026.
Setelah korban tidak berdaya dan dibawa ke rumah sakit, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari.
Syaiful mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pinjam-meminjam uang.
Karena sebelumnya, pelaku disebut meminta pinjaman sebesar Rp12 juta kepada korban, tetapi permintaan tersebut ditolak.
“Motif sementara pelaku melancarkan aksinya tersebut dikarenakan motif sakit hati. Korban dengan pelaku ini masih ada ikatan saudara karena korban menikahi bibi dari pelaku,” ujar Syaiful.
Setelah kejadian, MIM melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut pada Selasa (29/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, ulekan yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, dan telepon seluler.
Kepada penyidik, MIM mengaku uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.











