SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk mencairkan insentif bagi sejumlah kelompok penerima.
Pembayaran ditargetkan masuk ke rekening penerima paling lambat 15 Oktober 2026.
Insentif tersebut diberikan kepada RT, RW, kader posyandu, guru ngaji, marbot masjid, hingga pemandi jenazah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan pencairan akan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing penerima.
“Pembayaran akan dilakukan secara serentak ke rekening masing-masing. Penerima paling lambat tanggal 15 Oktober 2026, setelah seluruh kelengkapan administrasi pencairan selesai diproses,” katanya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Yusup, pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh administrasi selesai. Salah satunya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing kelurahan.
Untuk RT, RW, dan kader posyandu, pembayaran yang dicairkan mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Sedangkan guru ngaji, marbot masjid, dan pemandi jenazah mendapatkan pencairan untuk September 2026.
Yusup menjelaskan, pembayaran insentif pada dasarnya dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya diterapkan untuk guru ngaji pada pencairan kali ini.
“Dapat honornya per bulan. Pembayarannya rutin per tiga bulan. Tapi khusus guru ngaji yang akan dibayar baru satu bulan yang September karena ada verifikasi data ulang,” ucapnya.
Verifikasi ulang dilakukan terhadap data penerima guru ngaji sebelum pembayaran berikutnya diproses. Karena itu, pencairan untuk kelompok tersebut pada tahap ini baru mencakup satu bulan.
Sementara itu, Pemkot Serang tetap menargetkan seluruh penerima memperoleh pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan.
Dengan anggaran sekitar Rp7 miliar, pencairan insentif tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap.
Pemkot Serang memastikan pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 Oktober 2026 melalui rekening masing-masing penerima.
Editor: Bayu Mulyana











