KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon segera menangani temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sampel air di kawasan tersebut.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Fasilitas ini diperlukan agar air limbah dari kawasan permukiman tidak langsung mengalir ke danau penampungan air.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Kota Tangsel, Deni Danial, mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah catatan hasil pengawasan kepada pengelola WTP Serpong Lagoon untuk segera ditindaklanjuti.
“Poinnya, penanganan bakteri E. coli harus segera dilakukan. Dari hasil pengawasan, DLH akan memberikan catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola,” ujar Deni saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Deni, salah satu langkah yang perlu segera direalisasikan adalah pembangunan IPAL komunal. Fasilitas tersebut berfungsi mengolah air limbah domestik sebelum dialirkan ke danau penampungan air.
“Pengelola WTP Serpong Lagoon harus membuat IPAL komunal. Jadi, saluran air limbah dari warga tidak langsung masuk ke danau penampungan air,” tegasnya.
Deni menjelaskan, keberadaan IPAL komunal diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran sebelum air limbah masuk ke danau. Dengan demikian, kualitas air di kawasan Serpong Lagoon dapat lebih terjaga dan risiko pencemaran berulang bisa ditekan.
Ia menyebutkan, dorongan pembangunan IPAL komunal tersebut juga mendapat dukungan dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Lebih lanjut, Deni mengatakan air yang telah melalui proses pengolahan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti menyiram lingkungan atau tanaman. Namun, air tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
“Air yang masuk ke tandon harus direduksi dulu beban pencemarannya sebelum masuk ke danau. Selain itu, airnya tidak boleh digunakan untuk MCK, tetapi bisa dimanfaatkan untuk penyiraman lingkungan atau tanaman,” jelasnya.
Deni menambahkan, DLH Tangsel akan terus memantau kualitas air di kawasan Serpong Lagoon. Pihaknya juga siap mendampingi proses pengurusan perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama prosesnya berjalan, untuk perizinan lingkungan akan kami dampingi. DLH juga akan terus memantau kualitas airnya,” pungkasnya.
Pembangunan IPAL komunal menjadi salah satu langkah yang didorong DLH Tangsel untuk mengendalikan pencemaran air di Serpong Lagoon. Di sisi lain, penanganan temuan E. coli dan pemantauan kualitas air perlu terus dilakukan guna memastikan kondisi air tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.(adv)
Editor: Mastur Huda












